Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Pidana Anak Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Authors

  • Nur Hidayati Politeknik Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.541

Keywords:

access, violence, women and children

Abstract

This research examines the world's commitment to overcoming the problem of violence against women and children which is specifically stated in the sustainable development goals (sustainable development goals), including Indonesia. This type of research is normative juridical law, namely explaining and analyzing sexual violence experienced more by women and children. The approach method uses the statute approach by analyzing legislation in the form of Prosecutor's Guidelines No. 1 of 2021, Law no. 23 of 2004, Law No.17 of 2016 and PERMA No. 3 of 2017 as primary legal material. Secondary legal materials include publications on law including textbooks, journals and the Criminal Code. The legal material analysis technique is a method of grammatical and systematic interpretation. The results of the study show that there is an SPPT-PKKTP, women have the right to get justice for ongoing legal efforts, self-recovery for deprivation of rights and violence they experience, children's rights in the criminal justice process are regulated separately, namely in Article 3 of Law No.11 of 2012 regarding the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA). This research is expected to enrich the discourse towards renewal and development of criminal law in the future or as a reference for subsequent studies.

References

Ani Triwati. “Akses Keadilan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistim Peradilan Pidana.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 9 (2019): 72–91.Adrian W.Bener dan Jacqueline. Sebuah Kerangka Analisis Untuk Penelitian Empiris Dalam Bidang Akses Terhadap Keadilan. Bali: Pustaka Larasan, 2012.

Amiruddin & Zainal asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Arsa Ilmi Budiarti dkk. Data Dan Fakta Kekerasan Seksual Di Indonesia. I. Jakarta: IJRS, 2022.

Deborah L.Rhode. Acces to Justice. New York: Oxford University Press, 2004.

Etienne G. Kruh. World Report on Violence and Health. Jenewa: World Health Organization, 2002.

ICJR, IJRS dan PUSKAPA. “Laporan Penelitian Pengaturan Kekerasan Seksual Di Indonesia Dan Akomodasinya Dalam RUU PKS.” Jakarta: IJRS, 2020.

Johan, Bahder Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Nandar Maju, 2008.

Johnny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: bayumedia publishing, 2012.

Komnas Perempuan. Kajian Dinamika Perubahan Di Dalam Rumah Tangga Selama Covid 19 Di 34 Propinsi Di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan, 2020.

LBH Apik Jakarta. Perempuan Korban Menuntut Komitmen Negara Untuk Menciptakan Ruang Aman Dari Kekerasan Berbasis Gender. Jakarta: LBH Apik Jakarta, 2020.

Lidwina Inge Nurtjahya dan Choky Ramadhan. Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Peradilan Pidana : Analisis Konsistensi Putusan. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, 2016.

Maidina Rahmawati. Menuju Penguatan Hak Korban Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta: ICJR, 2017.

Maria I Tarigan dkk. Buku Saku Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Dalam Perkara Pidana. Edited by Nisa Istiani. Jakarta: Kejaksaan RI dan IJRS dukngan AIPJ2, 2021.

Munti, Ratna B. dkk. Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Peradilan Pidana: Analisis Konsistensi Putusan. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, 2016.

R.soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

R.Soesilo. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (2013).

Soeryono Soekarto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 1984.

WHO. Guidelines for Medico-Legal Care for Victims of Sexual Violence. Geneva, 2003.

Carol E.Tracy. “Rape and Sexual Assault in The Legal System.” In World Report on Violence and Healt, 54. Jenewa, 2002.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan. Membangun Akses Ke Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan : Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Jakarta: Komnas Perempuan, 2017.

Sulistyowati Irianto. “Violence Against Women.” In Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak, 388. Jakarta: USAID & E2J The Asia Foundation, 2015.

Bappenas. Rancangan Teknokratik RPJM Nasional 2020-2024 Indonesia Bepenghasilan Menengah-Tinggi Yang Sejahtera, Adil Dan Berkesinambungan. Jakarta, 2017.

———. Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan. Jakarta: Bappenas, 2008.

Kejaksaan Agung RI. Daftar Inventaris Masalah Penyusunan SOP Penanganan Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. Kejaksaan RI dan IJRS dukngan AIPJ2, n.d.

Admin bappeda. “Pembangunan Berkelanjutan.” Bappeda Kab.Buleleng, 2013. https://bappeda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pembangunan-berkelanjutan-1.

Adrian W.Bener dan Jacqueline. Sebuah Kerangka Analisis Untuk Penelitian Empiris Dalam Bidang Akses Terhadap Keadilan. Bali: Pustaka Larasan, 2012.

Amiruddin & Zainal asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Ani Triwati. “Akses Keadilan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistim Peradilan Pidana.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 9 (2019): 72–91.

Arsa Ilmi Budiarti dkk. Data Dan Fakta Kekerasan Seksual Di Indonesia. I. Jakarta: IJRS, 2022.

Bappenas. Rancangan Teknokratik RPJM Nasional 2020-2024 Indonesia Bepenghasilan Menengah-Tinggi Yang Sejahtera, Adil Dan Berkesinambungan. Jakarta, 2017.

———. Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan. Jakarta: Bappenas, 2008.

Carol E.Tracy. “Rape and Sexual Assault in The Legal System.” In World Report on Violence and Healt, 54. Jenewa, 2002.

Etienne G. Kruh. World Report on Violence and Health. Jenewa: World Health Organization, 2002.

European Union. “Tujuan SDG.” Development Sustainable Goals, no. SDG (2017). https://www.sdg2030indonesia.org/page/1-tujuan-sdg.

ICJR, IJRS dan PUSKAPA. “Laporan Penelitian Pengaturan Kekerasan Seksual Di Indonesia Dan Akomodasinya Dalam RUU PKS.” Jakarta: IJRS, 2020.

Johan, Bahder Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Nandar Maju, 2008.

Johnny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: bayumedia publishing, 2012.

Kejaksaan Agung RI. Daftar Inventaris Masalah Penyusunan SOP Penanganan Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. Kejaksaan RI dan IJRS dukngan AIPJ2, n.d.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan. Membangun Akses Ke Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan : Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Jakarta: Komnas Perempuan, 2017.

Komnas Perempuan. Kajian Dinamika Perubahan Di Dalam Rumah Tangga Selama Covid 19 Di 34 Propinsi Di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan, 2020.

LBH Apik Jakarta. Perempuan Korban Menuntut Komitmen Negara Untuk Menciptakan Ruang Aman Dari Kekerasan Berbasis Gender. Jakarta: LBH Apik Jakarta, 2020.

Lidwina Inge Nurtjahya dan Choky Ramadhan. Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Peradilan Pidana : Analisis Konsistensi Putusan. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, 2016.

Lidwina Inge Nurtjahyo. Perempuan Dan Anak Korban Kejahatan Seksual. Jakarta: USAID & E2J The Asia Foundation, 2015.

Maidina Rahmawati. Menuju Penguatan Hak Korban Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta: ICJR, 2017.

Maria I Tarigan dkk. Buku Saku Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Dalam Perkara Pidana. Edited by Nisa Istiani. Jakarta: Kejaksaan RI dan IJRS dukngan AIPJ2, 2021.

Munti, Ratna B. dkk. Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Peradilan Pidana: Analisis Konsistensi Putusan. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, 2016.

Novrizaldi. “Pemerintah Kuatkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan.” Kemenko PMK, March 23, 2021. https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-kuatkan-sistem-peradilan-pidana-terpadu-penanganan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan.

Pedoman jaksa agung No.1 tahun 2021 (n.d.).

Peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2017 (n.d.).

R.soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

R.Soesilo. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (2013).

Soeryono Soekarto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 1984.

Sulistyowati Irianto. “Violence Against Women.” In Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak, 388. Jakarta: USAID & E2J The Asia Foundation, 2015.

WHO. Guidelines for Medico-Legal Care for Victims of Sexual Violence. Geneva, 2003.

Winarno. Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah Di Perguruan Tinggi. II. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007.

Downloads

Published

2023-08-09

How to Cite

Nur Hidayati. (2023). Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Pidana Anak Dalam Pembangunan Berkelanjutan. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 338–357. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.541

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.