ANALISIS VIKTIMOLOGI DALAM KEJAHATAN INSES
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.456Keywords:
Kekerasan Seksual, Inses, KriminologiAbstract
Di Indonesia sering terjadi beberapa kasus kekerasan yang melibatkan anak dan perempuan sebagai korban seperti penganiyayaan, pencabulan, bahkan pemerkosaaan. Stigma negatif dari masyarakat, yang beranggapan bahwa perempuan yang pernah mendapatkan kekerasan seksual merupakan aib dan seringkali mereka menyalahkan dan memandang dari segi korban bahwa korban adalah penyebab dari kekerasan seksual tersebut, sehingga korban kekerasan seksual tidak berani melapor. Bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi salah satunya adalah hubungan sedarah atau inses (incest). Inses atau yang dikenal sebagai hubungan seksual yang terjadi di antara anggota keluarga yang berdampak buruk bagi keluarga dan juga anak yang dihasilkan dari persetubuhan tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mendeskripsikan mengenai makna dan kriteria inses, dasar pertimbangan dan kajian urgensi upaya kriminalisasi perbuatan inses terhadap korban, dan juga peran Korban terhadap kejahatan Inses. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yang diharapkan bisa menghasilkan suatu dasar pertimbangan kriminalisasi Inses baik dari sudut pelaku maupun korban.
References
“8 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. (Jakarta: Kencana, 2016), Halaman 26.,” t.t.
“Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, 2005.hal 100,” t.t.
“Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 5.,” t.t.
“Andrew Karmen, Crimen Victim: Introducton to Victimology, (California: Stanford University Press, 1984), p. 23,” t.t.
“Anonim, ‘Bahaya yang Mengintai Akibat Hubungan Sedarah’, http://www.alodokter.com/bahaya-yang-mengintai-akibat-hubungan-sedarah, diakses 4 Mei 2016.,” t.t.
“Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, West Publishing CO, 1990, hal 761. Lihat juga pengertian inses dalam kamus Webster yang hampir-hampir sama.,” t.t.
“C.S.T Cansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan ke- VIII, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm. 225-227.,” t.t.
Dhea Yurita, Devi Siti Hamzah Marpaung. “ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA INSES BERDASARKAN UU NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK” Vol. 9 No. 3 (Tahun 2022).
“Dr C.B van Haering mengartikan sebagai onzedelijk handelingan atau tindakan-tindakan melanggar kesusilaan. Simons mengartikannya harus sama dengan kata ontuch di pasal 289 dan 290 yakni tindakan-tindakan yang berkenaan dengan hal seksual. sedangkan menurut MvT KUHP, harus pula dimasukkan dalam pengertian perbuatan mengadakan hubungan kelamin. Lihat P.A.F Lamintang, Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak pidana melanggar norma-norma kesusilaan dan norma-Norma kepatutan, Mandar Maju, 1990.,” t.t.
“Firganefi,Jurnal hukum. ‘Analisis factor penyebab tindak pemerkosaan dalam keluarga’Vol.no 5 juli – Desember( 2011),” t.t.
Inpres No.1 Tahun 1991, t.t.
“John Hagan, Modern Criminology: Crime, Criminal Behavior and Its Control, (Singapura: Mc Graw Hill Book Com, 1987), hlm. 148-228.,” t.t.
Pasal 26 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014, t.t.
Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, t.t.
Pasal 289 ayat (2) KUHP, t.t.
“Pengertian perbuatan cabul segala macam wujud perbuatan baik (dilakukan pada diri sendiri atau orang lain) mengenai atau berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang berkenaan dengan nafsu seksual. Lihat Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, 2005 hal 80,” t.t.
Pratama, Erick Yuda, Nur Rochaeti, dan Anggita Doramia Lumbanraja. “Volume 11, Nomor 3, Tahun 2022 Website : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/” 11 (2022).
“Soerjono Soekanto & Soleman Taneko, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, 1986 hal 314.,” t.t.
“Soerjono Soekanto, Kamus kriminologi, ghalia indonesia, jakarta, 1988, dimuat dalam http://www.kamushukum.com/kamushukum_entries.php?_inses/incest/hubungan%20sumbang_&iden =3437,” t.t.
“Soerojo Wignjidipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: Haji Masagung, 1983), hlm. 14.,” t.t.
Supriyadi Widodo Eddyono. KRIMINALISASI INSES (HUBUNGAN SEKSUAL SEDARAH) DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. Institute for Criminal Justice Reform, 2016.
“Thomas E David, Nilai-nilai Dasar di dalam Hukum, PallMal Yogya, 2012. Hal 126. Menurutnya beberapa masyarakat tradisional memperluas konsep ini hingga mencakup hubungan seks diantara anggota-anggota klan atau kelompok sendiri yang menhasilkan aturan mengenai endogamy –eksogami.,” t.t.
“Topo Santoso, Seksualitas dan Hukum Pidana, Cetakan ke - I, (Jakarta: Ind-Hill-Co, 1997), hlm. 13-14.,” t.t.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, t.t.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, t.t.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, t.t.
UU No. 35 Tahun 2014, t.t.
UU Nomor 1 Tahun 1974, t.t.