Pemulihan Hak Perdata terhadap korban Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i4.2897Keywords:
Compensation, Legal Protection, Recovery, Unlawful Acts, ViolenceAbstract
Penelitian ini menganalisis pemulihan hak-hak sipil korban kekerasan dalam rumah tangga melalui mekanisme kompensasi berdasarkan Pasal 1365 KUHP Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan putusan pengadilan terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan legislatif dan kasus melalui tinjauan pustaka tentang perundang-undangan, doktrin hukum, dan analisis putusan pengadilan, termasuk Putusan Nomor 525/Pdt.G/2024/PA.Situbondo dan Putusan Nomor 494/Pdt.G/2023/PN Semarang. Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum terdiri dari perlindungan preventif dan represif, yang relevan dengan konteks pemulihan hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemulihan hak-hak sipil melalui kompensasi materiil, seperti biaya medis dan ekonomi, dan kompensasi immateriil, seperti trauma psikologis, memungkinkan korban untuk menuntut pelaku atas tindakan yang melanggar hukum, meskipun upaya hukum ini jarang diberikan dalam praktik. Hambatan utama meliputi kesadaran hukum korban yang terbatas, kesulitan dalam membuktikan kasus karena trauma dan sifat pribadi hubungan domestik, serta faktor sosial-ekonomi seperti ketergantungan dan stigma patriarki, yang seringkali menyebabkan pengadilan menolak klaim karena bukti yang tidak meyakinkan atau prematur. Selain itu, pengawasan dan dukungan dari lembaga-lembaga seperti Badan Pemberdayaan Perempuan masih kurang memadai, sehingga menghambat korban untuk mendapatkan pemulihan yang komprehensif. Oleh karena itu, pendidikan hukum yang lebih kuat, reformasi aturan pembuktian, dan peningkatan koordinasi antarlembaga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas Pasal 1365 KUHP.
References
Afif, S., Sabadina, U., & Tristy, M. T. (2021). Penyuluhan hukum terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Desa Sidokumpul, Guntur, Demak. Indonesia Bergerak: Jurnal Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1–10.
Armina, K., et al. (2024). Konsep hak menurut Aristoteles. Praksis: Jurnal LPSK, 18(4).
Auliyah, U. R., et al. (2025). Kekerasan dalam rumah tangga: Laporan kasus. KATA DEPAN: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(2), 2941–2950. https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i2.44043
Djilarpoin, D. S., & Adam, S. (2021). Pemenuhan hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga (studi di Polres Kepulauan Aru). SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(2). https://doi.org/10.47268/sanisa.v1i1.513
Hendrawati, H., & Susila, A. (2017). Kajian yuridis PP No. 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga. Varia Justicia, 13(2). https://doi.org/10.31603/variajusticia.v13i2.1885
Huda, M. M., Suwandi, S., & Rofiq, A. (2022). Implementasi tanggung jawab negara terhadap pelanggaran HAM menurut Paniai perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 11(1). https://doi.org/10.14421/inright.v11i1.2591
Kambu, M. (2022). Mengenali, mencegah, dan merespons kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Buku Saku Seri Pemberdayaan Hukum Masyarakat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2024). Melaksanakan restitusi LPSK untuk korban kekerasan di rumah tangga. Jurnal Yustitia, 18(4).
Muhammad Arif al Asyari, & Yulianis, M. S. F. (2024). Perlindungan hukum bagi istri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(1). https://doi.org/10.36761/jpj.v1i2.3402
Rianto, R. A., Ahyar, A. N., & Permana, L. L. (2024). Upaya pemerintah dalam melindungi korban KDRT di Indonesia menurut Pasal 10 Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 3(2). https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1456
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2009). Penerapan teori hukum pada penelitian disertasi dan tesis (Buku kedua). Rajawali Pers.
Sugiarto, A. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Pendidikan Indonesia: Filsafat Terapan, 6(4). https://doi.org/10.59141/japendi.v6i4.7700
Viri Oktadiana, & Sambas, N. (2025). Efektivitas restitusi dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang berulang: Tinjauan hukum pidana dan perlindungan korban. Jurnal Collegium Studiosum, 8(1), 349–356. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1644
Wibowo Mukti, S. P. Q. Q., & Habibullah, A. W. (2025). Prosedur hukum dalam mendapatkan hak pemulihan bagi korban. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(1). https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i3.862
Widiastuti, I. (2023). Keterbatasan restitusi dalam pemulihan psikologis korban KDRT. Jurnal Psikologi Hukum, 7(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





