Pemulihan Hak Perdata atas Kerugian Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Badan Bikis akibat Keterlambatan Lahan Plasma

Authors

  • Nadifta Dwi Aulia Universitas Mulawarman
  • Deny Slamet Pribadi Universitas Mulawarman
  • Dewi Atriani Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i4.2896

Keywords:

Civil Rights, Community Rights, Contract Breach, Legal Protection, Plasma Land

Abstract

This study aims to examine the impact of delays in plasma land realization on the community of Badan Bikis Village and to identify forms of civil legal protection that can be pursued to restore community rights. This research employs a non-doctrinal legal method with a socio-legal approach. Data were collected through interviews, observations, and literature studies to obtain empirical and legal information regarding the implementation of plasma land realization. The results show that the delay in plasma land realization by PT Pipit Mutiara Indah (PT PMI), which has occurred since 2007, has resulted in significant social and economic losses for the community. These losses include the loss of potential income from oil palm productivity, limited opportunities for community economic empowerment, and uncertainty regarding the fulfillment and protection of community rights. From a civil law perspective, the prolonged delay may be categorized as a breach of contract (wanprestasi) when it fails to fulfill agreed obligations. Therefore, legal protection may be pursued through non-litigation mechanisms, such as mediation and legal warnings, as well as litigation through breach of contract lawsuits. These mechanisms are expected to restore community rights and provide legal certainty.

References

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (Legal theory) dan teori peradilan. Kencana.

Aminah. (2020). Perlindungan hukum terhadap hak masyarakat dalam kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2). https://doi.org/10.25077/nalrev.v.2.i.2.p.175-182.2019

Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (n.d.). Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Fauzi, A. (2021). Tanggung jawab perusahaan perkebunan terhadap keterlambatan pembangunan kebun plasma. Jurnal Lex Administratum, 9(3).

Fuady, M. (2015). Hukum kontrak (Dari sudut pandang hukum bisnis). Citra Aditya Bakti.

Hadi, S. (2026, May 2). Pemkab Tana Tidung dorong mediasi penyelesaian sengketa lahan plasma 268 hektare, masyarakat Badan Bikis sudah terlalu lama menunggu. Radar Tarakan. https://radartarakan.jawapos.com/tana-tidung/2416721011/pemkab-tana-tidung-dorong-mediasi-penyelesaian-sengketa-lahan-plasma-268-hektare-masyarakat-bandan-bikis-sudah-terlalu-lama-menunggu

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Hapipah, R., & Jiuhardi. (2023). Studi tentang program plasma kelapa sawit. FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 25(2).

Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Alumni.

Hidayat, R. (2021). Wanprestasi dalam perjanjian kemitraan perkebunan kelapa sawit. Jurnal Ius Civile, 5(1).

HS, S. (2014). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Imang, N., Balkis, S., & Maliki, M. (2019). Analisis implementasi pola kemitraan dan pendapatan petani plasma kelapa sawit di Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat. Jurnal Pertanian Terpadu, 7(1). https://doi.org/10.36084/jpt..v7i1.187

Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (n.d.). Kementerian Pertanian Republik Indonesia. https://pertanian.go.id

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (n.d.).

Lahan plasma 268 hektare, masyarakat Badan Bikis sudah terlalu lama menunggu. (2026, May 2). Radar Tarakan. https://radartarakan.jawapos.com/tana-tidung/2416721011/pemkab-tana-tidung-dorong-mediasi-penyelesaian-sengketa-lahan-plasma-268-hektare-masyarakat-bandan-bikis-sudah-terlalu-lama-menunggu

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id

Mantili, N. S. (2019). Kerugian immateriil dalam perspektif hukum perdata. DE'JURE: Jurnal Hukum dan Syariah, 11(2).

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum. Kencana.

Muhammad, A. (2014). Hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Mulyani, S. (2021). Kepastian hukum terhadap hak masyarakat dalam program plasma perkebunan. Jurnal Rechtens, 10(2).

Nugroho, J. G. (2025). Implementasi program kemitraan plasma kelapa sawit dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi desa: Studi di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 6(1).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. (2017).

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. (2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997).

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. (2021).

Puteri, A. P. A., & Kurniawan, F. (2015). Pengaturan kontrak inti plasma dalam pemberdayaan usaha perkebunan yang patut dan adil. Yuridika, 30(2). https://doi.org/10.20473/ydk.v30i2.4654

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahmadi, T. (2017). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Rajawali Pers.

Rahman, A. (2020). Penyelesaian sengketa lahan plasma antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Jurnal Arena Hukum, 13(1).

Siahaan, N. H. T. (2017). Perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam sengketa perkebunan kelapa sawit. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3).

Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Subekti. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.

Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian hukum. Rajawali Pers.

Topan, M., & Ifrani. (2020). Peran koperasi pada program kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Al-Adl: Jurnal Hukum, 12(2). https://doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.4145

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (2020).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (1999).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (1999).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (2014).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (2023).

Usman, R. (2013). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Citra Aditya Bakti.

Wibowo, A. (2020). Wanprestasi dalam perjanjian kemitraan perkebunan kelapa sawit. Jurnal Lex Privatum, 8(4).

Yuliana, F. (2021). Implementasi kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Jurnal Media Hukum, 28(1).

Downloads

Published

2026-11-01

How to Cite

Nadifta Dwi Aulia, Deny Slamet Pribadi, & Dewi Atriani. (2026). Pemulihan Hak Perdata atas Kerugian Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Badan Bikis akibat Keterlambatan Lahan Plasma. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 4(4), 409–427. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i4.2896

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.