Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Penjaminan Hak atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Lisan

Authors

  • Ni Putu Christina Elzaputri Rahayu Universitas Warmadewa
  • I Gusti Bagus Suryawan Universitas Warmadewa
  • I. B. Gede Agustya Mahaputra Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i3.2653

Keywords:

Dispute

Abstract

This study aims to examine the legal status, evidentiary strength, and effectiveness of litigation in resolving disputes arising from oral agreements concerning the use of land rights as collateral within the Indonesian legal system. The research is motivated by the inconsistency between the Indonesian Civil Code, which recognizes the validity of oral agreements based on the principle of consensualism, and Law Number 4 of 1996 on Mortgage Rights, which requires specific formal procedures for establishing land rights as debt security. This study employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The analysis is based on primary, secondary, and tertiary legal materials examined through qualitative methods. The findings reveal that oral agreements concerning land rights as collateral are legally valid and binding under civil law, provided they satisfy the legal requirements stipulated in Article 1320 of the Indonesian Civil Code. Nevertheless, such agreements only create obligatory legal relationships and cannot establish proprietary security rights in the form of Mortgage Rights because they do not fulfill the formal requirements of executing a Deed of Granting Mortgage Rights (APHT) and registering it with the land office. Furthermore, the evidentiary value of oral agreements is relatively weak due to the absence of authentic written evidence, making proof heavily dependent on witness testimony, party admissions, and other evidence presented during litigation. Therefore, harmonizing the relevant legal framework is essential to ensure greater legal certainty, justice, and legal protection for all parties.

References

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2014, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta.

Badrulzaman, Mariam Darus, 2015, Hukum Perikatan dalam KUHPerdata, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Echols, John M. dan Hassan Shadily, 2005, Kamus Inggris Indonesia, PT Gramedia, Jakarta.

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Harahap, M. Yahya, 2008, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Marzuki, Peter Mahmud, 2017, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2010, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2010, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rahmadi, Takdir, 2011, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Salim H.S., Abdullah dan Wiwiek Wahyuningsih, 2007, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta.

Santika, Ida Bagus Agung Putra, 2017, Pergeseran Makna Hak Menguasai Tanah oleh Negara dalam Pemanfaatan/Penggunaan Tanah untuk Investasi, Serat Ismaya, Badung.

Setiawan, I Ketut Oka, 2016, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, 2007, Hukum Jaminan di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Subekti, 2005, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta.

Tutik, Titik Triwulan, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.

Wahid, Abdul dan Sri Mulyani Badriyah, 2022, Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian di Indonesia, Deepublish, Yogyakarta.

Abdul Aziz, Wira Franciska, & Felicitas Sri Marniati, 2023, “Kepastian Hukum Jaminan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Milik Perorangan Terkait Penolakan Pembiayaan oleh Perbankan,” Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 2, No. 12, hal. 5062–5071.

Asya, A. S., Badriyah, S. M., dan Prananda, R. R. 2021. “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Tanah dan Bangunan Diikat APHT di PT Bank Sinarmas BSD.” Diponegoro Law Journal, Vol. 10, No. 2.

Dermawan Butar Butar & Yeni Triana, 2025, “Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia pada Lembaga Pembiayaan,” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, Vol. 4, No. 3, hal. 3736–3748.

Dina Andiza & Bambang Fitrianto, 2025, “Analisis Yuridis Gugatan Rekonvensi dalam Sengketa Wanprestasi terhadap Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 923 K/PDT/2020,” Judge: Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 03, hal. 513–520.

Dindin Syarief Nurwahyudin, 2025, “Dinamika Perikatan dalam Peralihan Hak Atas Tanah Keluarga: Analisis Normatif dan Praktik Sosial,” Edulaw: Journal of Islamic Law and Yurisprudence, Vol. 7, No. 2, hal. 95–105.

Ekaputra, R. A., dan Zubaedah, R. 2024. “Pentingnya Hukum Perjanjian dalam Mempertahankan Keseimbangan dan Keadilan Sosial.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 10, No. 23.

F. M. K. Putra, Tanggung Gugat Debitur Terhadap Hilangnya Hak Atas Tanah Dalam Obyek Jaminan Hak Tanggungan, Jurnal Yuridika, Vol. 28, No. 2, 2013

Ferdiansyah, Aldi, Berdi Adityas Wiryawan Wahyono & Almansyah Harahap, 2025, “Efektivitas Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Meningkatkan Akses Keadilan di Indonesia,” Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 1, No. 4, hal. 471–480.

Ginting, J. B. 2022. “Kekuatan Mengikat Perjanjian Secara Lisan.” The Juris, Vol. 6, No. 2.

Gunawan, Fatria, 2019, “Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Eksekusi Barang Bukti atas Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) terkait Tindak Pidana,” Jurnal Akta Yudisia, Vol. 4, No. 2, hal. 109–130.

Halim, Chandera & Vincentius Patria Setyawan, 2024, “Legal Protection for Creditors in Increasing Satisfaction in Credit Agreements with Liens as Collateral (Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Meningkatkan Kepuasan dalam Perjanjian Kredit dengan Hak Gadai sebagai Jaminan),” Santhet: Jurnal Sejarah Pendidikan dan Humaniora, Vol. 8, No. 2.

Hanifah, I. S., dan Wildan, M. 2024. “Tanggung Jawab Hukum Pihak yang Wanprestasi dalam Perjanjian Waralaba.” Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN), Vol. 2, No. 1: 255-270.

Khansa Laily Az Zahra, Moh Fadwa Mufid Al Amjad, Syafa Nabya Maulidian, Septiani Silvia, & Fadilla Azfa Asyifa, 2024, “Relevansi Kepentingan Alat-Alat Bukti dalam Proses Penyelesaian Hukum Perdata,” The Juris, Vol. 8, No. 1, hal. 95–104.

Nurita, M. N. M., dan Ramadan, N. D. R. N. D. 2025. “Analisis Yuridis Pembatalan Sepihak oleh Penjual dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Secara Lisan dan Upaya Penyelesaiannya Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Mahasiswa: Jurnal Ilmiah Penalaran dan Penelitian Mahasiswa, Vol. 7, No. 2.

Paparang, F. 2014. “Implementasi Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesia.” Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, Vol. 1, No. 2.

Pratama, Gede Aditya, 2023, Buku Ajar Alternatif Penyelesaian Sengketa, Mega Press Nusantara.

Rafika, R. 2025. “Hak Regres dalam Borgtocht: Telaah Terhadap Kepastian Hukum bagi Penjamin dalam Sistem Hukum Indonesia.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 1.

Ratulangi, A., Winanda, P., Sirait, M. T., dan Nasution, J. M. 2023. “Hakikat Manusia sebagai Individu dan Keluarga serta Masyarakat.” Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies, Vol. 1, No. 1.

Septiaji, Satriya Ardhi Dwi, Haizah Ar-Rosyida, Wardiati Alifah, dan Ahmad Musadad. 2025. “Kedudukan dan Tanggung Jawab Penjamin dalam Borgtocht: Tinjauan atas Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga.” Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol. 13, No. 2: 528-551.

Sinaga, N. A. 2018. “Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak pada Perjanjian Baku dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 9, No. 1.

Sri Resti Elviza, 2022, “Perlindungan Hukum Kreditur terhadap Pemenuhan Kewajiban Debitur dalam Perjanjian Kredit yang Menggunakan Jaminan Hak Tanggungan dalam Relaksasi Covid-19 (Studi BPR Dana Amanah Pelalawan Riau).

Triana, Sindi & Fery Chofa, 2025, “Implementasi Sistem E-Court dalam Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri,” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 5, No. 5, hal. 208–215.

Widjaja, Gunawan & Iriaty Khairul Ummah, 2025, “Membangun Gugatan yang Sah: Analisis Pengaruh Kejelasan Objek dan Pemenuhan Unsur-Unsur Gugatan dalam Proses Litigasi di Pengadilan Negeri Tangerang,” The Juris, Vol. 9, No. 2, hal. 489–496.

Yasir, M. 2016. “Aspek Hukum Jaminan Fidusia.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 3, No. 1.

Chesantia, Fadhilah Hanif, 2023, “Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Sita Eksekutorial dan Akibat Hukumnya (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 79/PDT/2018/PT Yyk),” Disertasi, Universitas Islam Indonesia.

Kurniawan, C. Fatwa Addy, 2024, Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Perjanjian Ikatan Dinas Antara Perusahaan dengan Karyawan (Studi Kasus Gugatan Wanprestasi PT Avia Technics Dirgantara Melawan Indra Kurniawan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1000/Pdt.G/2023/PN Tng), Tesis, Program Magister Hukum, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.

Lestari, Dewi Ayu, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor dalam Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Lisan, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Universitas Udayana, Denpasar.

Lestari, Sri, 2025, Analisis Yuridis Terhadap Akta Perjanjian Perdamaian yang Dibuat di Hadapan Notaris dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah yang Tumpang Tindih (Studi Kasus pada Kantor Notaris di Kabupaten Pati), Tesis, Program Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Pratama, M. Rizky, 2023, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Atas Tanah yang Tidak Didaftarkan Hak Tanggungan, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

S. Wulandari, 2024, Asas Publiciteit (Publisitas) Jaminan Hak Tanggungan dalam Pengikatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Lembaga Perbankan, Disertasi, Universitas Hasanuddin.

Saleh, Al Ahmad, 2022, Analisis Yuridis Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 08/Pdt.G/2020/PN.Psw), Tesis, Program Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Santika, Ida Bagus Agung Putra, 2017, Pergeseran Makna Hak Menguasai Tanah oleh Negara dalam Pemanfaatan/Penggunaan Tanah untuk Investasi, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Downloads

Published

2026-08-03

How to Cite

Ni Putu Christina Elzaputri Rahayu, I Gusti Bagus Suryawan, & I. B. Gede Agustya Mahaputra. (2026). Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Penjaminan Hak atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Lisan . Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 4(3), 340–361. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i3.2653

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.