Efektivitas Asas Peradilan, Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Perkara Eksekusi di Pengadilan Agama Banjarbaru

Authors

  • Ruhansyah Ruhansyah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari
  • Jalaluddin Jalaluddin Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Amelia Rahmaniah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i2.2451

Keywords:

Execution Fast, Judicial Principles, Low-Cost Justice, Religious Court, Simple

Abstract

The principle of a fast, simple, and low-cost judiciary constitutes a fundamental principle in the administration of judicial power, as stipulated in Article 2 paragraph (4) of Law Number 48 of 2009 on Judicial Power. This principle aims to ensure access to justice for justice seekers, including in the enforcement of court judgments through execution mechanisms. However, in practice, execution proceedings often encounter various obstacles that cause the process to be slow, complicated, and costly. This study aims to analyze the effectiveness of the implementation of the principle of a fast, simple, and low-cost judiciary in execution cases at the Banjarbaru Religious Court and to identify the factors influencing its implementation. The research method employed is empirical legal research using a sociological-juridical approach. The results of the study indicate that the implementation of the principle of a fast, simple, and low-cost judiciary in execution cases at the Banjarbaru Religious Court has not yet been fully effective. This is due to juridical factors, non-juridical factors, as well as the level of legal awareness of the parties involved. Therefore, improvements are necessary in terms of regulatory frameworks, judicial administration, and the enhancement of public legal awareness in order to achieve effective and equitable execution of court judgments.

References

Abdullah, T. W. (2004). Peradilan agama di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Afifil Mu’ala, A. (2025). Tinjauan hukum terhadap mekanisme gugatan sederhana di pengadilan agama: Perspektif asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, 3(2).

Bakhri, S. (2014). Sistem peradilan pidana Indonesia dalam perspektif pembaruan dan teori peradilan. Pustaka Pelajar.

Dutatv. (n.d.). Klaim miliki SHM, sejumlah warga menolak sita eksekusi lahan di Cempaka Banjarbaru. https://dutatv.com/klaim-miliki-shm-sejumlah-warga-menolak-sita-eksekusi-lahan-di-cempaka-banjarbaru/

Fuad, M. (2023). Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang dispensasi perkawinan perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto: Studi kasus di Pengadilan Agama Mojokerto [Tesis magister, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang].

Hamami, T. (2003). Kedudukan dan eksistensi peradilan agama dalam sistem tata hukum di Indonesia. PT Alumni.

Harahap, M. Y. (1992). Kedudukan kewenangan dan acara peradilan agama. Sinar Grafika.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR). (n.d.).

Lubis, Z., & Ritonga, B. (2016). Dasar-dasar hukum acara jinayah. Kencana.

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG). (n.d.).

Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. (1979). Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1979.

Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Santoso, I. A., Wijaya, A. U., & Setiabudi, W. (2023). Penerapan asas sederhana cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketa hak cipta di Pengadilan Niaga Surabaya selama masa pandemi. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(1).

Setiawan. (1992). Aneka masalah hukum dan hukum acara perdata. PT Alumni.

Sirait, A. S. (2021). Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam peradilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 7(1).

Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. PT Raja Grafindi Persada.

Sunaryo, S. (2005). Kapita selekta sistem peradilan pidana. UMM Press.

Syaiful Rizal, S. (2019). Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan: Analisa kajian Putusan Hakim Nomor: 0862/Pdt.G/2015/PA.Pmk. At-Turāṡ: Jurnal Studi Keislaman, 6(1).

Syarif, Z. (2024). Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam ketentuan persidangan hybrid perkara perdata. Collegium Studiosum Journal, 7(1).

Widowati. (2021). Hambatan dalam implementasi asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Jurnal Hukum Yustitiabelen, 7(1).

Downloads

Published

2026-05-24

How to Cite

Ruhansyah Ruhansyah, Jalaluddin Jalaluddin, & Amelia Rahmaniah. (2026). Efektivitas Asas Peradilan, Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Perkara Eksekusi di Pengadilan Agama Banjarbaru. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 4(2), 291–303. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i2.2451

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.