Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dalam Perspektif Hukum Tata Ruang
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i2.1843Keywords:
Policy Implementation, Spatial Planning Law, Setu Babakan Betawi Cultural VillageAbstract
This study aims to analyze the implementation of local government policies in the management of the Setu Babakan Betawi Cultural Village from the perspective of spatial planning law. The research method employed is empirical legal research with a descriptive nature and a qualitative approach, involving document studies and interviews. The results show that the policy implementation has been carried out through various regulations; however, it still faces challenges such as fragmented authority among agencies, lack of coordination, and limited resources. To optimize the management and preservation of the area, strategic efforts are needed, including strengthening regulations, preparing a Detailed Spatial Plan (RDTR), increasing resources and budget allocation, involving the local community, and utilizing technology. Through these measures, the Setu Babakan Betawi Cultural Village is expected to remain a sustainable center for cultural preservation amidst Jakarta’s urban development.
References
Buku
Azwar, S. (2011). Metode penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Meleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Soekanto, S. (2010). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wahab, S. A. (2021). Analisis kebijakan: Dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 151 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembangunan Perkampungan Budaya Betawi.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Lampiran XXII BAB XIII Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi.
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor CB.11/1/12/1972 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah dan Monumen di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Bangunan yang Dilindungi Undang-Undang Monumenten Ordonantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515).
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 693 Tahun 2021 tentang Forum Pengkajian dan Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi Periode 2021–2025.
Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor D.IV-116/d/11/1976 tentang Perencanaan Kota Jakarta.
Surat Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor D.IV-1511/e/3/74 tentang Penetapan Kelurahan Condet Batu Ampar, Kelurahan Condet Balai Kambang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Wilayah Jakarta Timur tentang Penetapan Condet sebagai Pengembangan Kawasan Budaya Betawi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.