Implementasi Hukum Terhadap Kejahatan Begal Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Di Bekasi
Studi Literatur Review
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i3.1253Keywords:
Law Implementation, Robbery Crimes, MinorsAbstract
This research discusses the implementation of the law against perpetrators of robbery committed by minors in Bekasi. Where this research examines previous research to support the problem formulation. A qualitative research approach was applied. Data was obtained from internet sources such as Google Scholar, Mendeley, DOAJ, and EBSCO. The results of this research include: 1); The role of the police in tackling robbery crimes in Bekasi has been carried out on a massive scale by carrying out patrols in several places where robbery crimes occur 2); The application of the law to perpetrators of robbery committed by teenagers can be applied and given to perpetrators of robbery who are still teenagers or underage. Criminal law plays a role in children as perpetrators of robbery, so children can be punished according to the decision of the judge who examined the case. So that the public can find out whether the law can be given to criminals who are still underage
References
Ali, H., & Limakrisna, N. (2013). Metodologi penelitian (petunjuk praktis untuk pemecahan masalah bisnis, penyusunan skripsi, tesis, dan disertasi). In Deeppublish: Yogyakarta.
Ambo Esa, & Asis, M. (2023). Tinjauan kriminologis dan sosiologis tentang kejahatan begal motor yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar. Pledoi, 1(1), 64–75.
Anak Agung Gede Agung, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & I Made Minggu Widyantara. (2021). Perlindungan hukum terhadap pelaku pembunuhan begal atas dasar pembelaan terpaksa. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 1–7. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3075.1-7
Brilliandro Kasenda, Herlyanty, Y. A. B., & P. B. (2023). Tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana begal yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Lex Administratum, 11(4), 1–11.
Citra Sianturi, F., Christin Silaen, F., Pardosi, T. K., & Yunita, S. (2023). Hukum tentang begal sepeda motor di Kota Medan. Jurnal Relasi Publik, 1(4), 248–255. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v1i4.1859
Fachrurrozi, K., Fahmiwati, Hakim, L., Aswadi, & Lidiana. (2021). Pengaruh kemiskinan dan pengangguran terhadap kriminalitas di Indonesia di tahun 2019. Jurnal Real Riset, 3(2), 173–178. https://doi.org/10.47647/jrr
Fatimah, S., & Nuraninda, F. A. (2021). Peranan orang tua dalam pembentukan karakter remaja generasi 4.0. Jurnal Basicedu, 5(5), 3705–3711. https://jbasic.org/index.php/basicedu/article/view/1346
Gani, R. A., Habi, N. F., Kurniawan, A., & Fa, F. (2022). Penegakan hukum terhadap kejahatan begal bersenjata (Studi kasus di Kepolisian Sektor Telanaipura Kota Jambi). Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU), 1(2), 137–147. https://doi.org/10.23971/jisyaku.v1i2.4709
Gunawan, Y. R. (2017). Pengaruh hubungan teman sebaya dan kondisi sosial ekonomi keluarga terhadap orientasi karir. Indonesian Journal of Guidance and Counseling, 6(2), 21–26.
Mardinsyah, A. A., & Sukartini, N. M. (2020). Ketimpangan ekonomi, kemiskinan dan akses informasi: Bagaimana pengaruhnya terhadap kriminalitas? Ekonika: Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, 5(1), 19. https://doi.org/10.30737/ekonika.v5i1.554
Ni Putu, R. Y. (2015). Kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum, 1(1), 81–94. https://doi.org/10.1145/3132847.3132886
Nurul Utami, A., Hernawati, N., & Alfiasari, A. (2016). Pengasuhan orang tua yang seimbang sebagai kunci penting pembentukan karakter remaja. Jurnal Pendidikan Karakter, 7(1). https://doi.org/10.21831/jpk.v0i1.10727
Pasaribu, Y. H. (2020). Peran hukum pidana bagi anak sebagai pelaku perampokan (Begal). Jurnal Cahya Mandalika, 2(2), 968–970.
RS, P. H., & Syahputri, A. R. (2016). Analisis ketimpangan ekonomi dan pengaruhnya terhadap tingkat kriminalitas di Provinsi Sumatera Utara. Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, 16(1), 56–76.
Sahabuddin, S., Saputra, W., Mahila, S., Jambi, B., Slamet, J., & Jambi, R. B. (2022). Mencari akar rumput kejahatan begal oleh pelaku muda dalam upaya perlindungan hukum dan rasa aman masyarakat Kota Jambi. Wajah Hukum, 6(2), 499–506. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.1185
Sari, K. W., & Syahruddin, E. (2022). Dilakukan oleh anak di bawah umur. 10, 6–17.
Sulisrudatin, N. (2020). Kasus begal motor sebagai bentuk kriminalitas. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2), 57–67.
Wahyudhi, D. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice. Transboundary Haze Pollution Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Internasional, 6(1), 143–163.
Widodo, Karina Luana Pramesti, & Faridah, H. (2021). Analisis kasus begal sepeda motor di Kota Kendari (Studi kasus putusan nomor 308/Pid.B/2021/PN KDI). Jurmal Panorama Hukum, 6(2), 126–138.