Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Pelaku Kejahatan Berdasarkan Asas Equality Before the Law

Authors

  • Maria Odilia Kolo Universitas Nusa Cendana
  • Aksi Sinurat Universitas Nusa Cendana
  • Karolus Kopong Medan Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1086

Keywords:

Juridical Review, Legal Protection of Victims and Perpetrators of Crime, the Principle of Equality Before The Law

Abstract

The purpose of this research is a juridical review of legal protection of victims and perpetrators of crime based on the principle of equality before the law. This research method is normative law to answer these two main problems. This normative type of research uses qualitative analysis by explaining existing data with words or statements not with numbers. The result of this research is that the legal protection of crime victims based on the principle of equality before the law in its implementation is considered still not good or not optimal, because the protection efforts given to victims are very minimal and the guarantee of legal protection for victims or witnesses is not strictly regulated in the Criminal Procedure Code. The results showed that the legal protection given to the perpetrators of crime when compared to victims of crime has been given optimally but juridically it is still not optimal, because the legal process for the perpetrators of crime has not been applied in its entirety according to the principle of equality before the law and in law enforcement is still based on evidence not on the criminal offense that has been committed by the perpetrator.

References

Abdul, Wahid, Kejahatan Terorisme, Perspektif agama, HAM, dan Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2004.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Dikdik M Arief Mansur, dkk, Urgensi Perlindungan korban kejahatan antara norma dan realita, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.

Friedman, L. M, Sistem Hukum, Perspektif Ilmu Sosial, Nusamedia, 2019.

Fulthoni, R. A., Aminah, S., & Sihombing, U. P, Memahami Diskriminasi, Buku Saku Untuk Kebebasan Beragama, Jakarta Selatan, The Indonesia Legal Resource Center, 2009.

Hikmawati, P, Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika, Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 2(2), 329–350, 2016.

Ismayawati, A, Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia (Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum Di Indonesia). Pranata Hukum, 6(1), 2011.

Mulyasari, F, Efektivitas Upaya Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Di Kota Palembang. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2021.

O.C Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa Dan Terpidana, P.T. ALUMNI, Bandung, 2006.

Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Rocky Marbun, Cerdik dan Taktis Menghadapi Kasus Hukum, Visi Media, Jakarta, 2010.

Simanjuntak S. Juni, Tinjauan Yuridis Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dan Pelaku Kejahatan Didasarkan Atas Asas Equality Before The Law, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2012.

Tb. Irman, Anatomi Kejahatan Perbankan, MQS Publishing, Bandung, 2006.

Theo Van Boven, Mereka Yang Menjadi Korban: hak korban atas Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi, ELSAM, 2002.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulpa, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Waliden, I. A. S., Maulida, S. F., & Rachmatulloh, M. A, Tinjauan Asas Equalty, 2022.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM berat.

Downloads

Published

2024-03-08

How to Cite

Maria Odilia Kolo, Aksi Sinurat, & Karolus Kopong Medan. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Pelaku Kejahatan Berdasarkan Asas Equality Before the Law . Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(2), 129–143. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1086

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.