Pertanggungjawaban Hukum Anak Dalam Pelaku Tindak Pidana Berat: Pendekatan, Dampak, Dan Implikasi Dalam Sistem Peradilan Anak
DOI:
https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.592Keywords:
Child legal responsibility, perpetrators of serious crimes, juvenile justice systemAbstract
This study discusses the legal responsibility of children against perpetrators of serious crimes. The question of the extent to which children can be held accountable for their criminal acts has been controversial in the juvenile justice system. Some countries apply a strict legal system, where children can be subject to the same sanctions as adults, while other countries adopt a rehabilitation and reintegration approach. The impact of the approach applied to the legal responsibility of children as perpetrators of serious crimes can affect the future of these children. An approach that focuses on rehabilitation and reintegration provides opportunities for children to find recovery and a second chance in society. However, an approach that promotes punishment can potentially harm children and hinder their rehabilitation process. In this context, it is necessary to have a balanced and comprehensive approach in treating children as perpetrators of serious crimes. Protection of children's rights, moral development and an approach that is based on the best interests of the child must be the cornerstone of the juvenile justice system.
References
Abdul Hakam Sholahuddin, Anik Iftitah, U. D. M. (2019). Pelaksanaan Pasal 280 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jurnal Supremasi, 9(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i2.793
Agustina, M. S. A., Pangestuti, E., Surjanti, ., & Oktavia Christi, P. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Diversi pada Kasus Anak Pengguna Narkoba di Pengadilan Negeri Tulungagung. Jurnal Supremasi, 12(1). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1796
Anak. (2023). Wikipedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Anak
Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, (1997).
Area, U. M. (2017). METODE PENELITIAN. reposita uma. https://repositori.uma.ac.id/bitsream/123456789/477/5/098400028_file5.pdf
Fahevi, R. (2015). ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL. Lex Jurnalica, 12(3).
Hafidzah, A. (2022). REFORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. http://digilib.uinkhas.ac.id/8460/ http://digilib.uinkhas.ac.id/8460/1/Arvina Hafidzah_S20184016.pdf.
Hutahaean, B. (2013). PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ANAK Kajian Putusan Nomor 50/Pid.B/2009/PN.Btg. Jurnal Yudisial, 6(1).
Iftitah, A. (Ed.). (2023). Metode Penelitian Hukum (Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka.
Iman, C. H. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Anak. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(3).
Junaidi. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Di Indonesiano. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 8(1).
Kusuma, A. A. (2015). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Hubungan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang Di Indonesia. Ilmu Sosial, 3.
LANDASAN TEORI. (2021). repositori.uma.ac.id. https://repositori.uma.ac.id/bitsream/123456789/477/5/098400028_file5.pdf
N. A. I Ketut Arjuna Satya Prema, M. R. (2020). PEMBATASAN USIA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(2).
Sari, B. S. A. M. (2015). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN. Recidive, 4.
Setyowati, E. (2018). PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN. Jurnal Supremasi, 7(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v7i2.380
Sitorus, A. D. P. (2019). Perbedaan Tindak Pidana Ringan dengan Pelanggaran dalam Sistem Hukum Pidana. Indonesia Re. https://indonesiare.co.id/id/article/perbedaan-tindak-pidana-ringan-dengan-pelanggaran-dalam-sistem-hukum-pidana
Syaifullah, A. (2019). 2 Sanksi dalam Tindak Pidana Anak. Indonesiabaik.id. https://indonesiabaik.id/motion_grafis/2-sanksi-dalam-tindak-pidana-anak
Syifah, A. (2023). Kenakalan Remaja. Wikipedia. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kenakalan_remaja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (2012).
Wahyudi, S. (2009). PENEGAKAN PERADILAN PIDANA ANAK DENGAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Dinamika Hukum, 9.
Widodo, G. (2016). SISTEM PEMIDANAAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6(1).
Yudaningsih, L. P. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seks Komersil Anak (ESKA). Jurnal Ilmu Hukum. https://media.neliti.com/media/publications/43293-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-sebagai-korban-eksploitasi-seks-koersial-anak.pdf