Larangan Mengabulkan Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama Perspektif Teori Utilitarianisme

Authors

  • Hafizha An'umillah Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Rohmawati Rohmawati Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v4i3.2649

Keywords:

Administration, Demography, Perspectives, SEMA, Interfaith Marriage, Utilitarianism

Abstract

Differing views on the law regarding interfaith marriages, particularly regarding the interpretation of Article 2, Paragraph 1 of Law No. 1 of 1974 on Marriage, have led to a legal vacuum and uncertainty regarding interfaith marriages. Subsequently, the Supreme Court issued SEMA No. 2 of 2023 regarding the prohibition for judges to grant requests for the registration of marriages between people of different religions, in order to provide legal certainty regarding interfaith marriages. This study aims to analyze the prohibition on granting applications for interfaith marriages from the perspective of Utilitarianism. The research method used is normative legal research employing a literature review as the data collection technique. This study uses secondary data sources consisting of: 1). Legal materials, comprising Law No. 1 of 1974 on Marriage, SEMA No. 2 of 2023, Law No. 23 of 2006 on Population Administration, the Human Rights Law, books, and articles on law; 2). Non-legal materials, namely: language dictionaries and articles other than those on legal science. The result of this study is the prohibition of granting requests for the registration of marriages between people of different religions in accordance with the principles of Utilitarianism, namely that the utility value of this prohibition can be felt by as many people as possible.

Abstrak. Adanya perbedaan pandangan tentang hukum perkawinan beda agama, terutama penafsiran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebabkan terjadi kekosongan dan ketidakspastian hukum tentang perkawinan beda agama. Kemudian, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan bagi Hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama, guna memberikan kepastian hukum tentang perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis larangan mengabulkan permohonan perkawinan antar umat yang berbeda agama perspektif Teori Utilitarianisme. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri atas: 1). Bahan hukum, yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang HAM, buku dan artiel tentang hukum; 2). Bahan non hukum, yaitu: kamus bahasa dan artikel selain tentang ilmu hukum. Hasil penelitian ini adalah larangan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama sesuai dengan prinsip Teori Utilitarianisme, yaitu nilai kebermanfaatan dari larangan ini dapat dirasakan oleh sebanyak-banyaknya orang.

References

Afda’u, F., Prasetyo, B., & Saryana, S. (2024). Membedah Pengaturan dan Sanksi Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 393–406. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.946

Armstrong, M. (2014). Armstrong’s handbook of performance management: An evidence-based guide to delivering high performance (5th ed.). Kogan Page.

Bahri, A. S. (2020). AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 194 TENTANG PERKAWINAN. AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 2(1).

Cahyani, I. D., dkk. (2023). ANALISA YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI KOTA SURABAYA. THE JURIS, VII (1), 59–73. http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris.

Darmataufik, dkk. (2024). ANALISIS SEJARAH DAN PERKEMBANGAN TEORI UTILITARIANISME TERHADAP HUKUM INDONESIA. Jurnal Hukum Ekonomi, 10(1).

Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2003). The new public service: Serving, not steering. M. E. Sharpe.

Fenecia, E., Agustini, S., & Fitri, W. (2024). Kepastian Hukum Sema Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Pencatatan Perkawinan Antar-Agama Dalam Bingkai Kebhinnekaan Indonesia. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(2), 128. https://doi.org/10.47268/pamali.v4i2.2192

Hadiati, M. (2023). Analisis Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Dalam Sema Nomor 2 Tahun 2023: Sebuah Tinjauan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. UNES LAW REVIEW, (3). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3

Hadiprastowo. (n.d.). Perkawinan Campuran. Universitas Tarumanegara Upt penerbitan. Hidayat, F., & Putrijanti, A. (2024). Sema No. 2 Tahun 2023: antara Kebebasan, Syariat, dan

Indonesia. (2010). Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025. Jakarta: Sekretariat Negara.

Jurnal Hukum Keluarga |, 9(2).

Mertokusumo, S. (2020). Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. CV Maha Karya Pustaka. Morrison, W. (2021). Yurisprudensi: Adam Smith, Jeremy Bentham dan John Stuart Mill-Perkembangan Fondasi Hukum Utilitarian. NUSAMEDIA. MUI. (2011). Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975. Erlangga.

Mu’in, F., Triono, Edi, R. N., & Fikri, A. (2024). SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA. Al-Ahwal Al- Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 5(2).

Natania, J., Wijaya, F. C., Stephanie, N., & Thonora, D. A. (2023). Hubungan Peranan dari Utilitarianisme Terhadap Kinerja Karyawan di Bidang Perhotelan. Journal of Management and Bussines (JOMB), 5(2),16231633. https://doi.org/10.31539/jomb.v5i2.6892

NEGERI JAKARTA SELATAN. Reformasi Hukum Trisakti, 6(3), 939–948. https://doi.org/10.25105/refor.v6i3.20161

Nurfazila. (2024). KONTROVERSI PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA.

Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing government: How the entrepreneurial spirit is transforming the public sector. Addison-Wesley.

Pluralisme Hukum. NOTARIUS, 17(3).

Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2022a). Jeremy Bentham’s Utilitarianism Theory: Legal Purpose or Methods of Legal Products Examination? Jurnal Konstitusi, 19(2), 269–293. https://doi.org/10.31078/jk1922

Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Pro duk Hukum? Jurnal Konstitusi, 19(2), 269–293. https://doi.org/10.31078/jk1922

Qamar, N. (2019). Hak Asasi dalam Negara Hukum Demokrasi. Sinar Grafika.

Ridwansyah, R. (2023). Konsep Teori Utilitarianisme dan Penerapannya dalam Hukum Praktis di Indonesia. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral, 2(1).

Rismana, D., Maria Laila Fitri Permonoputri, R., Ayu Nur Laili, I., Salamah Salsabila Hariz, H., Walisongo Semarang, U., Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto, U., & Sunan Kalijaga Yogyakarta, U. (2022). Dispensasi Izin Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani), 12(2), 390–400.

Rizky Adytiya Pratama, & Muriani. (2024). ANALISIS PENETAPAN NOMOR 53/PDT.P/2023/PN JKT.SEL MENGENAI PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DIKABULKAN OLEH PENGADILAN

Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2017). Organizational behavior (17th ed.). Pearson.

Rubianto, T. D. (2023). Manajemen Konflik Pada Keluarga Beda Agama Di Kabupaten Pacitan. IAIN Ponorogo.

Saputra, H. (2023). Pengaruh sistem merit terhadap kinerja ASN berbasis kompetensi. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, 8(1), 31–47.

Setiawan, D., Prakoso, A., & Lestari, N. (2022). Sistem merit dalam mewujudkan birokrasi profesional di Indonesia: Kajian teoretis dan empiris. Jurnal Administrasi Publik, 14(3), 77–95.

Siagian, M. (2024). Integritas aparatur sipil negara dalam perspektif sistem merit. Jurnal Etika Administrasi Publik, 6(2), 49–66.

Tsani, R., Marlina, S., & Arum, D. (2024). Transformasi reformasi birokrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jurnal Reformasi Administrasi, 11(1), 14–30.

Umami, R. (2024). Pernikahan Akibat Perjodohan di Desa Ketapang Probolinggo. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum Dan Pemikiran Islam, 4(2), 127–147. https://doi.org/10.15642/komparatif.v4i2.2462

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Vania Crisdi Gonadi, A., & Djajaputra, G. (2023). Analisis Perspektif Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023. UNES LAW REVIEW, 6(1). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1Rahmawati, L. (2024). Faktor keberhasilan penerapan sistem merit dalam reformasi birokrasi. Jurnal Good Governance, 20(2), 93–110.

Widianto, A., & Muslim, F. (2025). Transformasi budaya organisasi dalam mendukung implementasi sistem merit pada birokrasi Indonesia. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik, 9(1), 60–76.

Downloads

Published

2026-09-01

How to Cite

Hafizha An’umillah, & Rohmawati Rohmawati. (2026). Larangan Mengabulkan Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama Perspektif Teori Utilitarianisme. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 4(3), 64–75. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v4i3.2649

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.