Implementasi Rehabilitasi terhadap Penyalahgunaan Narkotika

Studi Kasus: di Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda

Authors

  • Rani Aulia Universitas Mulawarman
  • Orin Gusta Andini Universitas Mulawarman
  • Sulung Nugroho Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v4i1.2530

Keywords:

Drug Abuse, Integrated Assessment, Investigation, Rehabilitation, Socio-Legal Research

Abstract

This study aims to analyze the implementation of rehabilitation at the investigation stage for drug abuse cases and the integrated assessment mechanism in influencing decisions to continue or terminate legal proceedings against drug users in Samarinda City. Drug abuse remains a serious issue in Indonesia, with more than 60% of inmates in correctional institutions being convicted of narcotics-related crimes. This condition indicates that conventional punitive approaches have not been effective in reducing drug abuse; therefore, the application of rehabilitative legal policies, as stipulated in Law Number 35 of 2009 on Narcotics and Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 04 of 2010, is necessary. This research employs a socio-legal research method with a qualitative approach, conducted through in-depth interviews with investigators at the Samarinda City Police (Polresta Samarinda) and officers at the National Narcotics Agency (BNN) of Samarinda, as well as a literature review of relevant laws and legal materials. The findings reveal that the implementation of rehabilitation at the investigation stage in Samarinda City has not been fully effective, due to limited resources, lack of inter-agency coordination, and the persistence of a repressive paradigm in handling narcotics cases.

References

Adi, K. (2009). Diversi sebagai upaya alternatif penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak. UMM Press.

Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group.

Dirdjosisworo, S. (1977). Segi hukum tentang narkotika di Indonesia. Karya Nusantara.

Dirdjosisworo, S. (2010). Narkotika dan remaja. Alumni.

Hamzah, A. (1990). Hukum acara pidana Indonesia. Ghalia Indonesia.

Haris, A. (2022). Kendala dan upaya Polri dalam mengimplementasikan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika. Negara dan Keadilan, 11(1), 7–18.

Hartono. (2010). Manajemen penyidikan tindak pidana. Rineka Cipta.

Hiariej, O. S. (2012). Teori & hukum pembuktian. Erlangga.

Hidayatun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 166–181.

Jika daftar pustaka ini akan digunakan untuk skripsi atau jurnal, sebaiknya diurutkan secara alfabetis sesuai APA 7 dan ditambahkan DOI atau URL untuk artikel jurnal yang tersedia secara daring.

Kartono, K. (2000). Patologi sosial 2: Kenakalan remaja. RajaGrafindo Persada.

Kusuma, N. (2024). Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA dalam mewujudkan keberfungsian sosial (Studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari). Welvaart: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 5(2), 239–249.

McLeod, A. M. (2012). Decarceration courts: Possibilities and perils of a shifting criminal law. The Georgetown Law Journal, 100(6), 1587–1664.

Pasaribu, F. H. (2024). Keadilan restoratif pada tingkat penyidikan bagi pecandu narkoba dan penyalahguna narkotika. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 4(3), 1–15.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Raharni, R., Idaiani, S., & Prihatini, N. (2020). Kekambuhan pada pasien penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) pasca rehabilitasi: Kebijakan dan program penanggulangan. Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, 30(2), 183–198. https://doi.org/10.22435/mpk.v30i2.2207

Saputro, D. (2021). Efektivitas hukuman penjara bagi penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6(2), 453–473.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Tanjung, I. M., & Aulia, N. (2024). Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam memberantas narkoba dan upaya rehabilitasi. Jurnal Hukum Motivasi Harapan, 3(1), 45–58.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Wancoko, I. D. R. (2024, July 13). Peraturan baru! Kapolri Listyo Sigit: Pengguna narkotika di bawah 1 gram wajib rehabilitasi. Jawa Pos. https://www.jawapos.com/kasuistika/015390535/peraturan-baru-kapolri-listyo-sigit-pengguna-narkotika-di-bawah-1-gram-wajib-rehabilitasi

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Rani Aulia, Orin Gusta Andini, & Sulung Nugroho. (2026). Implementasi Rehabilitasi terhadap Penyalahgunaan Narkotika : Studi Kasus: di Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 4(1), 328–346. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v4i1.2530

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.