Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Secara Bersama-Sama di Tinjau dari Ketentuan Pasal 340 KUHP ketentuan Pasal 340 KUHP

Authors

  • Rusdi Sanmas Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan

DOI:

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.1507

Keywords:

Criminal law, criminal act of premeditated murder

Abstract

Indonesia adheres to the supremacy of law as the front guard towards a welfarstate (welfare state) as stated in the 4th paragraph of the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which mandates the protection of the entire Indonesian nation, which also protects in terms of law enforcement. In order to realize these ideals, in a state it is necessary to regulate norms or rules that are public in nature and apply nationally as a control mechanism for its citizens. One of the public regulations is the regulation that contains criminal law. Based on the background, problem identification, the problem can be formulated with the following research questions; Will the perpetrator be deterred in cases of premeditated murder? What are the judge's legal considerations in deciding a criminal case of premeditated murder?

References

Buku

Chazawi, Adami, 2002, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Dewantara,AgungNanda.1987,MasalahKebebasanHakimDalamMenanganiSuatu Perkara Pidana. Jakarta: Aksara Persada Indonesia.

Hamzah,Andi.1986,BungaRampaiHukumPidanadanAcaraPidana,Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harahap,M.Yahya.1988,PembahasanPermasalahandanPenerapanKUHAP,

Jakarta:PustakaKartini.

Mulyadi,Lilik.2005,PengadilanAnakdiIndonesia.Bandung:MandarMaju. Moeljatno. 1987. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

Poernomo,Bambang,1983,Asas-AsasHukumPidana,Jakarta:GhaliaIndonesia Remmelink, Jan . 2003, Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sudarto.1986,KapitaSelektaHukumPidana,Bandung:Alumni.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti. 2005. Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana. Surakarta Suhrawardi, K Lubis. 2000, Etika Profesi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika. Sunaryo,Sidik.2004,KapitaSelektaSistemPeradilanPidana.Malang:UMMPress. Sutopo, HB. 2002, Metode Penelitian Kualitatif, Surakarta: UNS Press. Soekanto, Soerjono. 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soekanto,Soerjono.2008.Faktor-faktorYangMempengaruhiPenegakanHukum,

Jakarta:RajaGrafindoPersada.

Soemitro,IrmaSetyawati.1990.AspekHukumPerlindunganAnak.Jakarta:Bumi Aksara.

Syamsudin,M.2007,OperasionalisasiPenelitianHukum,Jakarta:RajaGrafindo Persada.

Waluyo,Bambang, 2008, PidanaDanPemidanaan. Jakarta:SinarGrafika.

PeraturanPerundang-undangan

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (Jakarta : Penerbit Djambatan, 1999).

, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.

,Undang-UndangNomor12 Tahun1995tentang Pemasyarakatan

, Undang-Undang Dasar 1945

, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24Tahun2007 tentangSistemManajemen, PengamananOrganisasi, Perusahaan dan Instansi Lembaga Pemerintah.

SoesiloR.,KitabUndang-UndangHukumPidanaBesertaPenjelasan,(Bogor

: Politea,1987).

Internet

Fajarweiz. 2011. Definisi menghilangkan nyawa/membunuh. http//:Fajarweiz.blogspot.com/2011/05

Hikmat, Isfari. 2010. Kekerasan Terhadap Anak Meningkat. Diakses dari http://international.okezone.com/read/2010/12/21/337/405850/kekerasanterhadap-anak meningkat

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2011. http://kamusbahasaIndonesia.org/pembunuhan Petir,Djawara Putra. 2009,Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia, http://umum.kompasiana.com/2009/07/13/faktorfaktor-yang-mempengaruhi-penegakan-hukum-di-indonesia/

Qauliyah, Asta. 2006. Konsep Keluarga, Dinamika, dan fungsinya. http://astaqauliyah.com/2006/12/konsep-keluarga-dinamika-dan fungsinya/

Tiw. 2011. Pembunuh Anak Kandung di Boyolali divonis 12 tahun penjara. http://www.solopos.com/2011/boyolali/pembunuh-anak-kandung-di boyolali-divonis-12-tahun-penjara-82125

Zulfanlaw. 2008. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Demi Hukum,http://zulfanlaw.wordpress.com/2008/07/10/dasarpertimbangan-hakim-dalam-menjatuhkan-putusan-bebas-demi-hukum/.

Published

2023-06-30

How to Cite

Sanmas, R. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Secara Bersama-Sama di Tinjau dari Ketentuan Pasal 340 KUHP ketentuan Pasal 340 KUHP. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(2), 168–181. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.1507