[1]
Mustikasari Amalia, “Kepastian Hukum Akta Hibah Wasiat (Legaat) Terkait Dilanggarnya Bagian Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perdata”, srj-yappi, vol. 4, no. 4, pp. 94–102, Aug. 2026.