Mustikasari Amalia (2026) “Kepastian Hukum Akta Hibah Wasiat (Legaat) Terkait Dilanggarnya Bagian Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perdata”, Student Research Journal, 4(4), pp. 94–102. doi: 10.55606/srj-yappi.v4i4.2870.