Mustikasari Amalia. (2026). Kepastian Hukum Akta Hibah Wasiat (Legaat) Terkait Dilanggarnya Bagian Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perdata. Student Research Journal, 4(4), 94–102. https://doi.org/10.55606/srj-yappi.v4i4.2870