ANALISIS PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL MICHAT SEBAGAI ALAT TRANSAKSI SEKSUAL DI KOTA MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.55606/sjryappi.v1i2.171Keywords:
Komunikasi, Media Sosial, Mi-Chat, Prostitusi OnlineAbstract
Masalah prostitusi merupakan masalah yang rumit, oleh karena itu, masalah ini sangat perlu perhatian khusus oleh masyarakat. Prostitusi adalah sebuah bisnis yang merupakan salah satu bisnis yang mendatangkan uang dengan sangat cepat, tidak perlu modal banyak hanya beberapa tubuh yang secara profesional bersedia untuk dibisniskan. Prostitusi suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai dengan apa yang di perjanjikan sebelumnya. Pekerja prostitusi lebih di kenal dengan Pekerja Seks Komersial (PSK). Penelitian yang menggunakan jenis deskriptif adalah penelitian yang dimaksudkan untuk melukiskan, menggambarkan, atau memaparkan keadaan objek yang diteliti apa adanya tentang analisis penggunaan aplikasi Mi-Chat sebagai alat transaksi seksual di kota Medan. Dan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Secara terminologi menurut Baydan dan Taylor, pendekatan kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan mengungkap data-data yang di uraikan oleh sumber data dan partisipan untuk mengetahui bagaimana analisis penggunaan aplikasi Mi-Chat sebagai alat transaksi seksual di kota Medan.yang secara alamiah untuk memperoleh hasil yang berkualitas dari penelitian yang dilakukan. Dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik wawancara tidak terstruktur pada penelitian ini. Teknik wawancara tidak terstruktur merupakan teknik yang apabila ada jawaban yang tidak sesuai pertanyaan-pertanyaan yang telah disiapkan maka dapat timbul pertanyaan lain. Wawancara ini dilakukan untuk memperjelas jawaban dari semua rumusan masalah yang ada. Dan wawancara dilakukan secara langsung kepada informan yang sudah di tentukan. Peneliti melakukan waawancara ini dilakukan untuk memperoleh data mengenai analisis penggunaan aplikasi Mi-Chat sebagai alat transaksi seksual di kota MedanDalam serangkaian wawancara yang dilakukan, dapat diketahui bahwa informan yang dipilih menjadikan aplikasi Mi-Chat mejadi media perkenalan dan bahkan ada juga yang menjadikan sebagai alat transaksi seksual secara online. Dari paparan yang telah disampaikan diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua mode perspektif di kalangan milenial yaitu terdapat informan yang dipilih menjadikan aplikasi Mi-Chat mejadi media perkenalan dan bahkan ada juga yang menjadikan sebagai alat transaksi seksual secara online. Dan, disisi lain, terdapat satu informan yang menggunakan aplikasi MiChat sebagai alat transaksi secara online. Hal ini disinyalir karena alas an dari informan bahwa informan terpancing dengan sajian konten yang ada pada aplikasi Mi-Chat..
References
Bungin. Burhan. 2012. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Destrianti F, Harnani Y. 2018. Studi
Kualitatif Pekerja Seks Komersial Di Daerah Jandul Kota Pekanbaru tahun 2016. Jurnal Endurance 3(2) (302-312).
Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat STIKes Hang Tuah
Pekanbaru-Riau. {Online- diakses pada jumat, 26 July 2019, 07:00 WIB}
Chalid, I. febrianty, & Djanggih, H. (2020).
Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Protitusi Online di Kota Makassar (Studi Kasus Aplikasi Mi Chat). Kalabbirang Law Journal,
(April), 14–21.
Damayanti, I., Hidayat, Y., & Reski, P. (2022). APLIKASI MICHAT SEBAGAI MEDIA PROSTITUSI ONLINE DI. 2,
–11.
Efendi, Z., & Apriliani, D. E. (n.d.). Sebagai Sarana Media Prostitusi Online Di. 4, 86–107.
Eksplorasi, S., Seks, P., Terhadap, K., Media, P., & Makassar, K. (2013).
Muhammad Massyat PROGRAM PASCASARJANA.
Hadi. (2016). Pemeriksaan Keabsahan. Jurnal Ilmu Pendidikan, 74–79.
Halid, Y. R. (2021). of Use of Beetalk Application As a Sexual Transaction Tools in. 4(1), 158–177.
Halawa, Aristina, firza, sendy. 2013. Faktorfaktor yang mempengaruhi Wanita Menjadi Pekerja Seks Komersial Di Lokalisasi Dolly Rw 10 Surabaya Jurnal Keperawatan Vol 1 No 3.
{Online- diakses pada rabu, 24 July 2019, 07:00 WIB}
Hehalatu, N., Jacomina, D., Hehanussa, A., Supusepa, R., & Pattimura, H. U. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat. 1(1), 1–14.
Chalid, Irma Febrianty, and Hardianto Djanggih. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Protitusi Online Di Kota Makassar (Studi Kasus Aplikasi Mi Chat).” Kalabbirang Law Journal 3, no. 2 (2021): 86–98. http://jurnal.ahmar.id/index.php/kalabbirang86.
Damayanti, Irma, Yusuf Hidayat, and Reski P. “Aplikasi Michat Sebagai Media Prostitusi Online Di Banjarmasin.” PAKIS (Publikasi Berkala Pendidikan Ilmu Sosial) 2, no. 1 (2022): 1–11.
Efendi, Zakaria. “Analisis Komunikasi Pada Aplikasi MiChat Sebagai Sarana Media Prostitusi Online Di Pontianak.” Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat 4, no. 2 (2021): 86–107.
Eksplorasi, Studi, Pekerja Seks, Komersil Terhadap, Penggunaan Media, and Kota Makassar. “Muhammad Massyat PROGRAM PASCASARJANA” (2013).
Fanaqi, Chotijah, Moh Farhan Fauzie, Bela Novitasari, and Mohammad Sulthon. “PROSTITUSI ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL ( Pola Komunikasi Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat ).” Jurnal Aspikom Jatim 2, no. September (2021): 1–15.
Indonesia, Peraturan Perundang-undangan D I. “Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Implementasi Terhadap Penerapan” 2, no. September (2020): 745–754.
Khan, Gohar Feroz, Ho Young Yoon, and Han Woo Park. “Social Media Communication Strategies of Government Agencies: Twitter Use in Korea and the USA.” Asian Journal of Communication 24, no. 1 (2014): 60–78.
Khang, Hyoungkoo, Eyun Jung Ki, and Lan Ye. “Social Media Research in Advertising, Communication, Marketing, and Public Relations, 1997-2010.” Journalism and Mass Communication Quarterly 89, no. 2 (2012): 279–298.
Killian, Ginger, and Kristy McManus. “A Marketing Communications Approach for the Digital Era: Managerial Guidelines for Social Media Integration.” Business Horizons 58, no. 5 (2015): 539–549. http://dx.doi.org/10.1016/j.bushor.2015.05.006.
Literate, Syntax, and Jurnal Ilmiah Indonesia. “View Metadata, Citation and Similar Papers at Core.Ac.Uk” (2020): 274–282.
Maibach, Edward W., Connie Roser-Renouf, and Anthony Leiserowitz. “And MarkCommunication Eting As Climate Change-Intervention Assets. A Public Health Perspective.” American Journal of Preventive Medicine 35, no. 5 (2008): 488–500.
Malik, Abdul. “Prostitusi Online Dan Komodifikasi Tubuh.” Jurnal Lontar 7, no. 1 (2019): 1–8. https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/LONTAR/article/download/1562/1049.
Patricia, Cisneros Ortega Sara. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title” 3, no. 2 (2021): 6.
Puspita, Yesi. “The Usage of New Media to Simplify Communication and Transaction of Gay Prostitute.” Jurnal Pekommas 18, no. 3 (2015): 203–212.
Puspitarini, Dinda Sekar, and Reni Nuraeni. “Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi (Studi Deskriptif Pada Happy Go Lucky House).” Jurnal Common 3, no. 1 (2019): 71–80. https://ojs.unikom.ac.id/index.php/common/article/view/1950.
Putera, M A E. “Analisis Yuridis Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online,” no. 1 (2022). http://eprints.uniska-bjm.ac.id/9724/%0Ahttp://eprints.uniska-bjm.ac.id/9724/1/ARTIKEL_MuhammadArifEkaPutera.pdf.
Rus, Holly M., and Linda D. Cameron. “Health Communication in Social Media: Message Features Predicting User Engagement on Diabetes-Related Facebook Pages.” Annals of Behavioral Medicine 50, no. 5 (2016): 678–689. http://dx.doi.org/10.1007/s12160-016-9793-9.
Winda, Oktaviana Intan. “Komunitas Protitusi Online Ditengah Masyarakat Virtual Ditinjau Dari Segi Hukum.” Jurnal perempuan dan anak 3, no. 1 (2019): 346–358.
Yudha, Teza, Wahyu Utamidewi, and Sopyan Resmana Adiarsa. “Prostitusi Online Dan Eksistensi Kekuasaan Pemerintah.” JUSS (Jurnal Sosial Soedirman) 2, no. 1 (2018).
Yudhistira, Andika Agus, Joy Nashar, and Utama Jaya. “Analisis Tingkat Penggunaan Aplikasi MiChat Sebagai Sarana Media Bisnis Prostitusi Online Menggunakan Metode TAM.” Jurnal Riset Komputer) 9, no. 3 (2022): 2407–389. http://ejurnal.stmik-budidarma.ac.id/index.php/jurikom.