Optimalisasi Terhadap Pns Yang Menjadi Anggota Partai Politik Berdasarkan Asas Netralitas Asn

Authors

  • Nurreka Sekar Arum Universitas Negeri Semarang
  • Meydika Wahista Putri Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.58192/sidu.v1i4.306

Keywords:

Pelanggaran, Asas Netralitas, Kode Etik.

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan studi guna meninjau pelanggaran yang dilakukan oleh ASN/PNS terhadap aturan asas netralitas yang telah diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang telah dijelaskan bahwa para ASN dinyatakan secara tegas agar menghindari permasalahan kepentingan pribadi ataupun kelompok (golongan). Oleh sebab itu ASN/PNS tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang sebagaimana hal tersebut mengarah pada suatu perilaku yang membuktikan adanya partisipasi dalam politik. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melaksanakan penelitian kepustakaan dari bermacam-macam sumber yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa bagi para ASN yang telah melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi hukum berupa diberhentikan dengan paksa secara tidak hormat. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa larangan PNS menjadi bagian daripada parpol juga diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2004. Hal ini untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik dan tidak dipengaruhi oleh kelompok manapun sehingga dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak ada diskriminasi dan pengangkatan pejabat publik dilakukan saat ini independen, sehingga tidak relevan dengan konteks politik yang ada. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut, asas netralitas khas ASN/PNS tetap dipertahankan dan tercermin dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab sebagai aparatur Negara.

References

Aji prasetyo, M. K., & Sarnawa, B. (2021). Fungsi Pengawasan Asas Netralitas Terhadap Asn Di Daerah Istimewa Yogyakarta Oleh Badan Pengawas Pemilu Diy. Media of Law and Sharia, 1(4), 233–244. https://doi.org/10.18196/mls.v1i4.9496

Dwiyanto, A. (2015). Reformasi Birokrasi Kontekstual (Cetakan Ke). Gadjah Mada University Press.

Effendi, S. (2000). Re-REFORMASI KEPEGAWAIAN ?

Furqon, E. (2020). Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum 2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus pada Pemilu 2019 di Provinsi Banten). Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 15–28.

Handayaningrat. 1982. Pengantar Study Ilmu Administrasi dan Manajemen. Gunung Agung Jakarta.

Hudia, L., Arie, M., & Bariun, L. O. (2021). Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Oleh Apartur Sipil Negara. Syattar, 2(1), 1–17.

Jayayanti, N. P. (2019). Netralitas Peran Aparatur Sipil Negara Dalam Kebijakan Publik dan pemilihan Umum. Jurnal Analis Kebijakan, 3(1), 101–107.

Mahfud MD, M. (1999). Pergaulan Politik Dan Hukum Di Indonesia. Gamma Media.

Musanef. 2011. Manajemen Kepegawaian di Judo Mesia. Gunung Agung Jakarta.

Oktarina, E. (2020). Sanksi Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Terlibat Dalam Partai Politik. Solusi, 18(2), 183–197.

Perdana, G. (2019). Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 10(1), 109–128.

Rakhmawanto, A. (2019a). Perspektif Politisasi Birokrasi Dan Peran Pejabat Pembina Kepegawaian Dalam Birokrasi Pemerintah. Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 3(1), 19–32. https://doi.org/10.25077/jakp.3.1.19-32.2017

Rakhmawanto, A. (2019b). Strategi Penagakan Netralitas ASN Dalam Birokrasi Pemerintahan. Civil Apparatus Policy Brief.

Rani, N., Kafa, R. A., Larasati, L. A. G., & Mukti, A. (2009). NETRALITAS DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA DI PROVINSI PAPUA. Jurnal Mahasiswa Administrasi Negara (JMAN), 4(1), 141.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55), (1974).

Peraturan Pememrintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negara Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142), (2004).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6), Pub. L. No. 5 (2014).

Riora, M., Kencana, U., & Budianto, K. (2020). Netralitas Politik Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Wajah Hukum, 4(2), 355. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.189

Saputra, A. D. (2020). Pencegahan Dan Penindakan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Oleh Bawaslu Kota Palopo Pada Pemilu 2019. Public Administration Journal, 3(2), 9–17.

Sudrajat, T. (2009). Perwujudan Good Governance Melalui Format Reformasi Birokrasi Publik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Dinamika Hukum, 9(2), 118–125.

Sudrajat, T., & Hartini, S. (2018). Rekonstruksi Hukum Atas Pola Penanganan Pelanggaran Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 445–460.

Thoha, M. (2005). Manajemen Kepegawaian Sipil DI Indonesia (Kedua). Kencana.

Ubaedillah, A., & Rozak, A. (2016). Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (Revisi). ICCE UIN Syarif Hidayatullah dan Penerbit Prenada Media Group.

Umar, B. D. (2018). Pemilukada dalam kerangka negara demokrasi Pancasila. Jurnal Ilmu Kepolisian, 12(1), 24–31.

Utomo, S. P. (2021). Implementasi Undang-Undang ASN Dalam Tahapan Pilkada Kabupaten Tuban Tahun 2020. IJLIL: INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND ISLAMIC LAW, 3(2), 78–102.

Utomo, W. (2021). Administrasi Publik Baru Indonesia : Perubahan Paradigma Dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik (Cetakan Ke). Pustaka Pelajar.

Wahyuni, T., & Permadi, R. N. (2018). Penguatan Kode Etik Organisasi Dalam Mewujudkan Netralitas ASN. Jurnal Admiinistrasi Publik, 14(2), 151–162.

Downloads

Published

2022-12-09

How to Cite

Nurreka Sekar Arum, & Meydika Wahista Putri. (2022). Optimalisasi Terhadap Pns Yang Menjadi Anggota Partai Politik Berdasarkan Asas Netralitas Asn. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Ilmu Pendidikan, 1(4), 109–123. https://doi.org/10.58192/sidu.v1i4.306