ANDI ARFAN SAHABUDDIN; RISWAN RISWAN. SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No. JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE, [S. l.], v. 4, n. 1, p. 155–164, 2023. DOI: 10.55606/jass.v4i1.134. Disponível em: https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/jass/article/view/134. Acesso em: 22 nov. 2024.