Tata Kelola Pendataan Kepegawaian Non ASN Dalam Lingkup Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan

Authors

  • Aldira Lindawati Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Mulkan Habibi Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Nida Handayani Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.58192/populer.v2i1.570

Keywords:

Manajemen, Kepegawaian, Aparatur Sipil.

Abstract

Pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa ihwal Aparatur Sipil Negara disebutkan sebagai profesi. Pada regulasi tersebut terdapat dua jenis pegawai Aparatus Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa kita ketahui sebagai PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengadaan dan pengangkatan PPPK ini lah yang akan dilakukan oleh pemerintah Daerah masing-masing melalui Badan Kepegawaian Daerah yang dibentuk untuk menjamin kelancaran pelaksanaan manejemen PPPK, sebelum akhirnya di proses melalui Badan Kepegawaian Daerah masing-masing setiap Instansi perlu melakukan Pendataan Non ASN melalui Bagian Kepegawaian di setiap masing-masing Instansi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kajian literatur dengan mencari referensi teori yang relevan dengan kasus atau permasalahan yang ditemukan. Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah akan melakukan penataan pegawai Non ASN untuk memperjelas status, pekerjaan, dan tunjangan karyawan yang bersangkutan. Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa pendataan Non ASN dimaksudkan sebagai pemetaan sehingga instansi pemerintah pusat dan daerah mengetahui jumlah pegawai Non ASN kemudian nantinya pemerintah akan mencarikan solusi yang tepat untuk kejelasan status tenaga Non ASN.

References

Daerah, B. K. (2022, September). Retrieved from BKD SULAWESI TENGAH: https://bkd.sultengprov.go.id/index.php/2022/09/01/pendataan-tenaga-non-asn-tahun-2022/

Prasetya, A. (2022). Analisa Pelaksanaan Pemberian Hak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru. Repository Universitas Islam Riau, 8. doi:http://repository.uir.ac.id/id/eprint/14947

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah

Tri Widhi Ayusari, T. S. (2020). Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Implikasinya Terhadap Hak Dan Kewajiban Kepegawaian (Studi Di Kabupaten Banyumas). Soedirman Law Review.

WIJAYA, Y. S. (2022, Desember). CNN INDONESIA. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/ruu-asn-atur-honorer-diangkat-tanpa-tes-hanya-administrasi-verifikasi

Downloads

Published

2023-02-16

How to Cite

Aldira Lindawati, Mulkan Habibi, & Nida Handayani. (2023). Tata Kelola Pendataan Kepegawaian Non ASN Dalam Lingkup Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan. Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa, 2(1), 156–166. https://doi.org/10.58192/populer.v2i1.570