Penyelarasan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Langkah Reformasi Hukum di Indonesia

Authors

  • Jaga Rudi Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.58192/populer.v2i4.1474

Keywords:

Alignment, Legislation, Institutions

Abstract

Indonesia is a state of law. every element of the life of the nation and state is regulated by law. problems then arise, because as a state of law that has many rules the problem of over regulation cannot be avoided. Coupled with the disharmonisation of legislation makes the problem more complicated. Of course, the stages of the formation of laws and regulations must pay attention to the principles that have prevailed in the previous provisions. The presence of institutions for harmonisation is also needed in this case. In this paper, the author uses normative juridical research, which is a study of approaches to laws and regulations which are then elaborated by examining several literature materials so as to obtain results regarding the harmonisation of laws and regulations.

References

Jurnal

Astrida, Indah dkk, 2021, Kebijakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi Melalui Pembentukan Kementerian Legislasi Pemerintah di Indonesia, Yogyakarta: Ahmad Dahlan Legal Perspective.

Anggono, Bayu Dwi, 2020, “Lembaga Khusus di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Urgensi Adopsi dan Fungsinya Dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Jakarta: Jurnal Legislasi Indonesia.

Anggono Bayu Dwi, 2020, Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.

Anggono, Bayu Dwi & Fahmi Ramadhan Firdaus, 2020, Omnibus Law in Indonesia: A Comparison to the United States and Ireland, Jember: Lentera Hukum.

Chandranegara Ibnu Sina, 2019, “Bentuk-bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi”, Yogyakarta: Jurnal Hukum Ius Quia iustum.

Dianitha I Made Pasek, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media.

Fatihuddin Didin, 2019, Membedah Investasi Menuai Geliat Ekonomi, Yogyakarta: CV Budi Utama.

Ishaq H., 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.

Jazuli, M.R dkk, 2022, The importance of institutional quality: Reviewing the relevance of Indonesia’s Omnibus Law on national competitiveness, Amerika Serikat: Humanit Social Science Communications.

OECD, 2012, OECD Reviews of Regulatory Reform Indonesia Government Capacity to Assure High Quality Regulation, Paris: OECD.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2019, “Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya”, Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan.

Soegiyono, 2015, “Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” Kajian Kebijakan Hukum Kedirgantaraan, Jakarta: Mitra Wacana Media.

Sumardjono Maria SW., 2019, Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Sumodiningrata dkk, 2022, "Desain Lembaga Khusus Bidang Legislasi dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Partisipatif" Jakarta: Jurnal Legislasi Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM)

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Rancangan Peraturan Dari Lembaga Nonstruktural Oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Website

Norman Edwin Elnizar, Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelolaan Reformasi Regulasi, http://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-pembentukan-lembaga-khusus-pengelola-reformasi-regulasi-lt5c07327ba1924/. Diakses pada 21 Oktober 2023, Pukul 21.11 WIB.

Bappenas, “Banyak Aturan Tumpang Tindih: Menteri Suharso Sepakat Omnibus law sebagai solusi Indonesia Lepas dari Middle Income Trap”, https://www.bappenas.go.id/id/berita/banyak-aturan-tumpang-tindih-menteri-suharso-sepakat-omnibus-law-sebagai-solusi-indonesia-lepas-dari-middle-income-trap, diakses pada 19-10-2023 Pukul 20.45 WIB.

Downloads

Published

2023-10-24

How to Cite

Jaga Rudi. (2023). Penyelarasan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Langkah Reformasi Hukum di Indonesia. Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa, 2(4), 215–233. https://doi.org/10.58192/populer.v2i4.1474