1.
Wisnu Kumara Putra, Riska Andi Fitriono. Batasan Yuridis Penerima Hibah Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Harta Kekayaan dari Hasil Tindak Pidana Korupsi. Eksekusi [Internet]. 2024 Oct. 14 [cited 2024 Nov. 21];2(4):233-58. Available from: https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Eksekusi/article/view/1538