Wisnu Kumara Putra, and Riska Andi Fitriono. “Batasan Yuridis Penerima Hibah Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Harta Kekayaan Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi”. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 2, no. 4 (October 14, 2024): 233–258. Accessed November 21, 2024. https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Eksekusi/article/view/1538.