Wisnu Kumara Putra, and Riska Andi Fitriono. “Batasan Yuridis Penerima Hibah Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Harta Kekayaan Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi”. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, vol. 2, no. 4, Oct. 2024, pp. 233-58, doi:10.55606/eksekusi.v2i4.1538.