[1]
Muh. Fahmi Ramadhani, Amirrudin Hanafi, and Vivi Nur Qalbi, “Implikasi Yuridis Penerapan Perkara Koneksitas dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang KPK”, Eksekusi, vol. 4, no. 3, pp. 231–247, Jun. 2026.