[1]
Savina Tsani and Muhammad Arif Prasetyo, “Pertanggungjawaban Bank terhadap Kerugian Nasabah Akibat Perbuatan Melawan Hukum Pihak Ketiga (Studi Putusan MA Nomor 1486 K/Pdt/2023)”, Eksekusi, vol. 4, no. 3, pp. 144–156, Jun. 2026.