[1]
I. Jaya, Slamet Tri Wahyudi, and Supardi, “Waktu Penyitaan Aset sebagai Determinan Efektivitas Pemulihan Kerugian Keuangan Negara: Analisis Ekonomi-Hukum terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Eksekusi, vol. 4, no. 2, pp. 441–460, May 2026.