[1]
Wisnu Kumara Putra and Riska Andi Fitriono, “Batasan Yuridis Penerima Hibah Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Harta Kekayaan dari Hasil Tindak Pidana Korupsi”, Eksekusi, vol. 2, no. 4, pp. 233–258, Oct. 2024.