Wisnu Kumara Putra and Riska Andi Fitriono (2024) “Batasan Yuridis Penerima Hibah Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Harta Kekayaan dari Hasil Tindak Pidana Korupsi”, Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), pp. 233–258. doi: 10.55606/eksekusi.v2i4.1538.