Wisnu Kumara Putra, and Riska Andi Fitriono. 2024. “Batasan Yuridis Penerima Hibah Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Harta Kekayaan Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi”. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 2 (4):233-58. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1538.