WISNU KUMARA PUTRA; RISKA ANDI FITRIONO. Batasan Yuridis Penerima Hibah Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Harta Kekayaan dari Hasil Tindak Pidana Korupsi. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, [S. l.], v. 2, n. 4, p. 233–258, 2024. DOI: 10.55606/eksekusi.v2i4.1538. Disponível em: https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Eksekusi/article/view/1538. Acesso em: 21 nov. 2024.