Wisnu Kumara Putra, & Riska Andi Fitriono. (2024). Batasan Yuridis Penerima Hibah Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Harta Kekayaan dari Hasil Tindak Pidana Korupsi. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(4), 233–258. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1538