(1)
Wisnu Kumara Putra; Riska Andi Fitriono. Batasan Yuridis Penerima Hibah Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Harta Kekayaan Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi. Eksekusi 2024, 2, 233-258.