[1]
Kamilah Is’ad et al. 2023. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Pada Pembtalan Perjanjian Kerjasama Antara Klien Dengan Perusahaan Wedding Organizer. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara. 2, 1 (Dec. 2023), 149–164. DOI:https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i1.834.