[1]
Kongsi Tegar S. Makatonan et al. 2026. Pemidanaan terhadap Pelaku Pembubaran Kegiatan Beribadah dengan Kekerasan atau Ancaman di Indonesia. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara. 4, 4 (Nov. 2026), 355–369. DOI:https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i4.2890.