[1]
Aslan Noor et al. 2026. Kewenangan Pemerintah Desa dalam Menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai Instrumen Hukum Administratif dalam Kerangka Otonomi Desa Berdasarkan Teori Atribusi Delegasi dan Kepastian Hukum . Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara. 4, 3 (Jun. 2026), 445–459. DOI:https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i3.2669.