[1]
Framesti Yustanti Cahya et al. 2026. Perlindungan Hak Pekerja atas Jaminan Kecelakaan Kerja dihubungkan dengan Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara. 4, 3 (Jun. 2026), 362–377. DOI:https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i3.2667.