[1]
Savina Tsani and Muhammad Arif Prasetyo 2026. Pertanggungjawaban Bank terhadap Kerugian Nasabah Akibat Perbuatan Melawan Hukum Pihak Ketiga (Studi Putusan MA Nomor 1486 K/Pdt/2023). Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara. 4, 3 (Jun. 2026), 144–156. DOI:https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i3.2579.