[1]
Ruhansyah Ruhansyah et al. 2026. Efektivitas Asas Peradilan, Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Perkara Eksekusi di Pengadilan Agama Banjarbaru. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara. 4, 2 (May 2026), 291–303. DOI:https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i2.2451.