[1]
Arisman Suar Bhakti Ibrahim et al. 2026. Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku dengan Gangguan Intelektual dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara. 4, 2 (May 2026), 17–24. DOI:https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i2.2347.