[1]
Wisnu Kumara Putra and Riska Andi Fitriono 2024. Batasan Yuridis Penerima Hibah Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Harta Kekayaan dari Hasil Tindak Pidana Korupsi. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara. 2, 4 (Oct. 2024), 233–258. DOI:https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1538.