[1]
Ananda Kasmarani Sumby et al. 2024. Perbandingan Pertanggung-jawaban Pidana terhadap Pelaku Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Islam Ditinjau dari Perspektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Hukum Pidana dari Perspektif KUHP: Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Perkara Jinayat Nomor 67/JN/2019/Ms.Bna. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara. 2, 4 (Oct. 2024), 161–174. DOI:https://doi.org/10.58192/eksekusi.v2i4.1526.