Kedudukan Otonomi Daerah sebagai Pondasi dalam Pembangunan Ekonomi

Authors

  • Raden achmad nur rizki Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Tri Setiady Universitas Singaperbangsa Karawang
  • I Ketut Astawa Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.452

Keywords:

Pembangunan ekonomi, otonomi daerah, desentralisasi fiskal, pemerintah pusat

Abstract

Pembangunan ekonomi merupakan upaya peningkatan pendapatan total dan pendapatan per kapita suatu negara dengan memperhatikan pertambahan penduduk, perubahan struktur ekonomi, dan pemerataan pendapatan. Otonomi daerah memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi, karena melalui implementasi yang baik, pembangunan dapat dilakukan secara maksimal. Dalam upaya pemerataan pembangunan di setiap daerah, pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kewenangan yang lebih luas, jelas, dan bertanggung jawab diberikan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Desentralisasi merupakan strategi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Desentralisasi fiskal, sebagai salah satu komponen utama dari desentralisasi, memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya keuangan yang memadai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bantuan dari Pemerintah Pusat. Desentralisasi fiskal memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, namun pengaturan pengeluaran pemerintah daerah perlu diperhatikan agar tidak terlalu banyak digunakan untuk belanja pegawai dan administrasi. Pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan dengan mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah, seperti pengenaan pajak baru, pungutan retribusi, dan pengelolaan badan usaha milik daerah. Dengan demikian, struktur keuangan daerah dapat ditingkatkan untuk pembangunan daerah dan penyediaan pelayanan publik. Peran pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan ekonomi di daerah melalui kebijakan otonomi daerah meliputi restrukturisasi perencanaan pembangunan nasional, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), alokasi dana perimbangan keuangan yang adil, peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta kebijakan nasional yang mendukung. Dengan mengimplementasikan langkah-langkah tersebut, pemerintah pusat dapat memastikan bahwa otonomi daerah memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi di daerah, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

 

References

Asshiddiqie, J. (2007). Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis. Bahan Orasi Ilmiah Peringatan Dies Natalis Ke XXI Dan Wisuda.

Habibi, M. M. (2016). Analisis Pelaksanaan Desentralisasi Dalam Otonomi Daerah Kota/Kabupaten. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 28(2).

Hutagalung, E. (2016). Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 42(1), 1. https://doi.org/10.33701/jipwp.v42i1.137

Indonesia, R. (1999). Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Bagian Proyek Peningkatan Publikasi Pemerintah, Direktorat Publikasi, Ditjen ….

Ismal, R. (2002). Penelitian Tentang Apakah Penerapan Otonomi Daerah Khususnya Alokasi Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah (PKPD) Dan Non-PKPD Selama Tahun 2001 Telah Memberikan Dampak Kepada Pengendalian Moneter? Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 5(2), 57–132.

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIA. (2022). Memeratakan Pembangunan Ekonomi di Indonesia, Pemerintah Dorong Pengembangan PSN Prioritas di Berbagai Wilayah. SIARAN PERS HM.4.6/607/SET.M.EKON.3/10/2022. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4660/memeratakan-pembangunan-ekonomi-di-indonesia-pemerintah-dorong-pengembangan-psn-prioritas-di-berbagai-wilayah

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam Pembangunan.

Manan, A. (2014). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet-11. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

MPR. (2018). KAJIAN AKADEMIK PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH. Badan Pengkajian MPR RI.

Nasution, A. H. (2016). Otonomi Daerah: Masalah dan Penyelesaiannya di Indonesia. Jurnal Akuntansi (Media Riset Akuntansi & Keuangan), 4(2), 206–215.

Ni’matul Huda, P. H. T. (2014). Negara (Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan). Fakultas Hukum UII Press, Yogyakarta.

Rustan, A. (2013). Desentralisasi fiskal dan pertumbuhan ekonomi, serta kaitannya dengan otonomi daerah. Jurnal Borneo Administrator, 9(3).

Setiawan, O. T. (2021). REFORMULASI SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN MODEL GBHN SEBAGAI HALUAN NEGARA. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 2(2), 20–50.

Sidik, M. (2002). Perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi fiskal. Makalah Seminar Setahun Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, 1–25.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Sudiro, A. (1997). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia dan Permasalahannya. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(2).

Swasono, S.-E. (1987). Sistem ekonomi dan demokrasi ekonomi: membangun sistem ekonomi nasional. Penerbit Universitas Indonesia.

Wenda, W. L., & Akib, H. (2015). Pembangunan ekonomi dalam era otonomi daerah di Kabupaten Pegunungan Bintang, Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 5(1), 43–51.

Downloads

Published

2023-07-14

How to Cite

Raden achmad nur rizki, Tri Setiady, & I Ketut Astawa. (2023). Kedudukan Otonomi Daerah sebagai Pondasi dalam Pembangunan Ekonomi. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 59–72. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.452

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 

You may also start an advanced similarity search for this article.