DISKRESI DALAM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH DARI UNSUR TNI/POLRI

Authors

  • Raihan Ardiansyah Fakultas Hukum/Universitas Sebelas Maret
  • Waluyo Waluyo Fakultas Hukum/Universitas Sebelas Maret
  • Rosita Candrakirana Fakultas Hukum/Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.447

Keywords:

Diskresi, Penjabat Kepala daerah, TNI/Polri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meninjau peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah yang berasal dari unsur TNI/Polri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan mengelaborasikan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian berasal dari data primer dan data sekunder. Data primer yakni merupakan hasil wawancara dan data sekunder yakni merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah yang berasal dari unsur TNI/Polri aktif merupakan peristiwa maladministrasi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena tidak memenuhi pengaturan pengisian jabatan pimpinan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan. Serta pada kenyataannya pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah yang berasal dari unsur TNI/Polri merupakan bentuk diskresi dan tidak mencerminkan konsep penyelenggaraan pelayanan publik.

References

Arifin, Firdaus & Kurnia, Fabian Riza. (2019). Penjabat Kepala Daerah. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.

HR, Ridwan. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sinamo, Nomensen. (2014). Hukum Administrasi Negara Suatu Kajian Kritis Tentang Birokrasi Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Jurnal

Janpatar, Simamora. (2011). Efektivitas Penggunaan Diskresi Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Visi UHN, 18(1), 88-97.

Manengkey, Mario Ferdinandus. (2015). Kewenangan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Dalam Menetapkan Keputusan Tata Usaha Negara. Lex Administratum, 3(6).

Rofieq, Ainur. (2011).Pelayanan Publik Dan Welfare State. Governance, 2(1).

Romdoni, M., WN, S. F., & Nurdiansyah, R. (2022). Impact Of Political Policy On The Implementation Of Law Enforcement. Mediation: Journal of Law, 67-74.

Setiawan, Adam, and Nehru Asyikin. (2020). Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penggunaan Diskresi. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 32(1), 73-88. https://doi.org/10.22146/jmh.48017.

Sinaga, Parbuntian. (2018). Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945. Binamulia Hukum 7(1), 17–25. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.10.

Soesilo, Arie S. (2014). Jaringan Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dalam Politik Relasi Sipil-Militer Pasca Reformasi TNI. Jurnal Sosiologi MASYARAKAT, 19(2). https://doi.org/10.7454/mjs.v19i2.4706.

Solechan. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Adminitrative Law & Governance Journal, 2(3).

https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.541-557.

Suratno, Sadhu Bagas. (2017). Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. E-Journal Lentera Hukum, 4(3). https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499.

Peratutan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2002.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional, 2004.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, 2009.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, 2014.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, 2014.

Downloads

Published

2023-07-12

How to Cite

Raihan Ardiansyah, Waluyo Waluyo, & Rosita Candrakirana. (2023). DISKRESI DALAM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH DARI UNSUR TNI/POLRI. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 37–47. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.447

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.