Legal Protection for Food and Beverage Sme Operators in Online Transactions Using Qris
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i4.2885Keywords:
Legal Protection, Legal Regulation, MSMEs, Online Transactions, QRISAbstract
The development of science and technology have brought various innovations, including advanced technologies in information and communication. These technologies impact numerous sectors of life, including the economy. Because of advanced technologies, MSME (Micro, Small, and Medium Enterprise) operators can conduct online transactions using QRIS. However, online transactions via QRIS contains some risks. To secure online transactions that is done by food and beverage MSMEs, the government has established various legal regulations and protections. This study aims to examine the legal regulations and legal protections available to food and beverage MSME operators regarding QRIS-based online transactions. It is a normative legal study employing both statute approach and conceptual approach. The study indicates that several regulations have been constructed to secure the use of QRIS as a payment method for online transactions, such as 1945 Constitution to the Regulation of the Board of Governors regarding QRIS. The legal protections afforded to MSME operators are both preventive and repressive. Preventive legal protections such as written regulations, legal counseling, and education. Repressive legal protections such as non-ligitation via complaint filing and ligitation via formal case documentation.
References
Ahmadi, C., & Hermawan, D. (2003). E-business & e-commerce. Andi Offset.
Ali, Z. (2011). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Arfah, I. S., & Marsuki, N. R. (2026). Literasi hukum dalam penggunaan media sosial: Studi kualitatif. Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 5(1), 536–546.
Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen tentang hukum. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
Azzahroo, R. A., & Estiningrum, S. D. (2021). Prefensi mahasiswa dalam menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebagai teknologi pembayaran. Jurnal Manajemen Motivasi, 17(2), 10–17. https://doi.org/10.29406/jmm.v17i1.2800
Bank Indonesia. (2019). Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi standar nasional Quick Response Code untuk pembayaran.
Bank Indonesia. (2021). Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran.
Bank Indonesia. (2022). Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/7/PADG/2022 tentang penyelenggaraan sistem pembayaran oleh penyedia jasa pembayaran dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran.
Bank Indonesia. (2025). Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi standar nasional Quick Response Code untuk pembayaran.
Farhan, Y. A., Irsan, & Mamonto, A. A. N. (2026). Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di era digital. Sigaruda Journal, 2(2), 21–31.
Garner, B. A. (2009). Black’s law dictionary. West Publishing Co.
Hapsari, R. A., Hesti, Y., & Gea, D. K. (2022). Perlindungan hukum dalam modernisasi UMKM melalui penerapan fintech di era digital (Studi kasus pada Otoritas Jasa Keuangan dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung). Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 1(2), 409–417. https://doi.org/10.47233/jppisb.v1i2.617
Hasanah, U., & Basarah, B. (2023). Transaksi online menurut hukum perjanjian dikaitkan dengan pelindungan konsumen di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 12(2), 301–317.
Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia.
Indonesia. (2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah Amandemen IV. Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia.
Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Presiden Republik Indonesia.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Presiden Republik Indonesia.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia.
Khoiruddin, M. (2023). Optimalisasi pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam meningkatkan perekonomian masyarakat (Studi pada UMKM di Desa Tamansuruh Banyuwangi). JUMIA: Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, 1(2), 327–336. https://doi.org/10.55606/jumia.v1i2.1429
Khotimah, N., Astutik, S., & Widodo, E. (2025). Perdagangan online dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD) atas pembatalan sepihak konsumen dalam perspektif hukum perdata. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(3), 130–140. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1986
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Prenada Media Group.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Munizu, M. (2010). Pengaruh faktor-faktor eksternal dan internal terhadap kinerja usaha mikro dan kecil (UMK) di Sulawesi Selatan. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 12(1), 33–41.
Ni’mah, S. S., Afdol, M., Kartika, Z. Z. M. G., & Khoiri, S. (2025). Digitalisasi dan literasi pembayaran non-tunai melalui sosialisasi QRIS pada UMKM di Desa Tampojung Tenggina. Jurnal Media Akademik, 3(7), 1–11.
Nugroho, R., Astutik, S., & Widodo, E. (2025). Wanprestasi dalam perjanjian jual beli menurut Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di PT. Adamix Mortar Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(6), 32–44. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2012
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Pane, A. S. A., Purba, A. T., Putri, H. R., & Harahap, L. M. (2025). Peran usaha mikro kecil menengah (UMKM) terhadap perekonomian Indonesia. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(1), 122–129.
Putri, R. A. (2023). Pengaruh teknologi dalam perubahan pembelajaran di era digital. Journal of Computers and Digital Business, 2(3), 105–111. https://doi.org/10.56427/jcbd.v2i3.233
Ramadhan Pi, M. T., Widodo, E., Prawesthi, W., & Mannulusi, A. (2026). Perlindungan hukum bagi pengguna QRIS terhadap kejahatan siber dalam bertransaksi digital. Judge: Jurnal Hukum, 6(8), 1597–1603. https://doi.org/10.54209/judge.v6i08.2184
Ramba’, R., & Rantung, V. P. (2023). Pengelompokan jenis usaha UMKM berdasarkan bidang usaha pada Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa menggunakan algoritma K-Means Clustering (Studi kasus: Dinas UMKM dan Koperasi Kab. Minahasa). Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 6739–6747.
Saleh, A. R., & Fawaid, I. (2025). Perbandingan asas-asas perjanjian dalam akad jual beli menurut hukum perdata dan hukum Islam. Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah dan Keluarga Islam, 6(1), 59–72. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v6i1.7091
Salim, A., & Nopiansyah, D. (2023). Efisiensi penggunaan Quick Response Code Indonesia Standart (QRIS) terhadap peningkatan penjualan pada UMKM di Le Garden Palembang Indah Mall. Jurnal Ekombis Review, 11(2), 1385–1396. https://doi.org/10.37676/ekombis.v11i2.4028
Satriatama, R., & Dikrurahman, D. (2026). Pertanggungjawaban hukum merchant QRIS terhadap kerugian konsumen akibat kegagalan settlement. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4), 1–23.
Siyoto, S. (2015). Dasar metodologi penelitian. Literasi Media Publishing.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian hukum normatif. Raja Grafindo Persada.
Sudrajat, T. (2020). Perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah. Sinar Grafika.
Sumampouw, W., Kurnia, K., & Arrobi, I. R. (2021). Perlindungan hukum terhadap usaha mikro kecil dan menengah pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal de Jure, 13(1), 24–39.
Syahfitri, T., & Fauzi, W. (2025). Perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM dalam transaksi online guna peningkatan perekonomian di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 14(1), 31–42. https://doi.org/10.28946/rpt.v14i1.3922
Tumuju, N. S., Astutik, S., & Subekti. (2024). Perlindungan hukum atas pembatalan sepihak oleh pembeli pada transaksi cash on delivery bagi seller marketplace. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(10), 486–492.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





