Waktu Penyitaan Aset sebagai Determinan Efektivitas Pemulihan Kerugian Keuangan Negara: Analisis Ekonomi-Hukum terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i2.2421Keywords:
asset seizure, corruption cases, Economic Analysis of Law, golden time, state financial loss recoveryAbstract
The gap between state financial losses adjudicated and assets actually recovered in corruption cases is commonly attributed to institutional weaknesses or the absence of an Asset Forfeiture Act, while the temporal dimension of seizure is rarely examined. This article argues that the timing of seizure is the key operational determinant of state financial loss recovery. Two research questions are addressed: the normative construction of seizure across the stages of investigation, prosecution, and execution, and how seizure timing affects recovery effectiveness when analysed through Economic Analysis of Law, together with a reconstruction of relevant provisions. Using a juridical-normative method, the research combines comparative approaches, with Jiwasraya as the primary case study and Asabri, alongside comparisons with Singapore, South Korea, and Italy. The analysis identifies the investigation stage as the golden time for seizure because it offers the opportunity to preserve and recover assets, whereas the execution stage yields the lowest marginal benefit. The widening asset recovery gap between these stages can be interpreted as a social cost that may be reduced without changing the prevailing conviction-based system. Furthermore, the 2025 Criminal Procedure Code, the institutional consolidation of the Asset Recovery Agency, and Attorney General Guideline No. 7 of 2025 strengthen the role of the Public Prosecution Service as dominus litis in the asset recovery cycle. Five reconstruction proposals are formulated, most of which can be implemented within the existing legal framework.
References
Buku dan Jurnal
Basel Institute on Governance. Guidelines for Efficient Recovery of Stolen Assets. Basel: International Centre for Asset Recovery, 2020.
Becker, Gary S. “Crime and Punishment: An Economic Approach.” Journal of Political Economy 76, no. 2 (1968): 169–217. https://doi.org/10.1086/259394.
Brun, Jean-Pierre, Larissa Gray, Clive Scott, dan Kevin M. Stephenson. Asset Recovery Handbook: A Guide for Practitioners. 2nd ed. Washington DC: World Bank dan United Nations Office on Drugs and Crime, 2020.
Corstens, Geert J.M., dan Matthias J. Borgers. Het Nederlands Strafprocesrecht. Deventer: Kluwer, 2014.
Financial Action Task Force. International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism and Proliferation: The FATF Recommendations. Paris: FATF, 2012 (diperbarui 2023).
Fuadi, Gumilang, Windy Virdinia Putri, dan Trisno Raharjo. “Tinjauan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perspektif Keadilan.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 5, no. 1 (2024): 53–68.
Greenberg, Theodore S., Linda M. Samuel, Wingate Grant, dan Larissa Gray. Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington DC: World Bank, 2009.
Hafid, Irwan. “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perspektif Economic Analysis of Law.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (2021): 465–480.
Pakpahan, Roy Haposan, dan Achmad Firdaus. “Pembaharuan Kebijakan Hukum Asset Recovery: Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2019): 369–378.
Posner, Richard A. Economic Analysis of Law. 9th ed. New York: Wolters Kluwer, 2014.
Prakarsa, Aliyth, dan Rena Yulia. “Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Prioris 6, no. 1 (2017): 30–45.
Sakinah, Tri Indah, dan Benny Sumardiana. “Non-Conviction Based Asset Forfeiture Policy Concept Through In Rem Lawsuit Based on Economic Analysis of Law.” Reformasi Hukum 29, no. 1 (2025): 52–69. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1154.
Saputra, Rommy. “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 3, no. 1 (2017): 115–130. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.158.
Supardi. Perampasan Harta Hasil Korupsi: Perspektif Hukum Pidana yang Berkeadilan. Jakarta: Kencana, 2018.
Suud, Aghia Khumaesi. “Optimization of the Role of the Asset Recovery Center (PPA) of the Attorney-General’s Office in Recovering Assets from Corruption.” Jurnal Hukum dan Peradilan 9, no. 2 (2020): 211–231. https://doi.org/10.25216/JHP.9.2.2020.211-231.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149).
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 67).
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 28).
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351).
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/3/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, ditetapkan 20 Maret 2014.
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 448).
Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana, ditetapkan 25 Oktober 2023.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, ditetapkan 26 Agustus 2025.
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 mengenai frasa “melawan hukum materiil.”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengenai frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, 24 Agustus 2021 (perkara Benny Tjokrosaputro).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021, 24 Agustus 2021 (perkara Heru Hidayat).
Dokumen Internasional
United Nations Office on Drugs and Crime. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). New York: United Nations, 2004. https://www.unodc.org/unodc/en/corruption/uncac.html.
Laporan Pemerintah, Lembaga, dan Media
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jakarta: BPK RI, 9 Maret 2020.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero). Jakarta: BPK RI, 2021.
Bisnis.com. “Kasus Asabri, Bentjok dan Heru Hidayat Diduga Cuci Uang Korupsi ke Bitcoin.” 16 April 2021. https://kabar24.bisnis.com.
Blockchain Media. “Kasus Asabri, Kejagung: Bitcoin Tersangka di Indodax Tak Ada Lagi.” 22 Juni 2021. https://blockchainmedia.id.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025–2026. Jakarta: DPR RI, 2025.
Indonesia Corruption Watch. Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024. Jakarta: ICW, 2025. https://antikorupsi.org.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum mengenai Pemulihan Aset Perkara Jiwasraya.” 2021.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum tentang Penyitaan Tambang dalam Perkara Jiwasraya.” 2022.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum tentang Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwasraya.” 8 Juni 2023.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum tentang Penyitaan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil dan Turunannya dari Para Terdakwa Korporasi Wilmar Group.” 17 Juni 2025.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Siaran Pers Penyitaan Uang Rp1,3 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Kelapa Sawit.” 2 Juli 2025.
Tempo. “Kejagung Mengaku Kesulitan Usut TPPU Melalui Bitcoin di Kasus Asabri.” 21 April 2021. https://www.tempo.co.
Transparency International. Corruption Perceptions Index 2025. Berlin: Transparency International, 10 Februari 2026. https://www.transparency.org/en/cpi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



