Perubahan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang–Undang Cipta Kerja

Authors

  • Serlika Aprita Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1108

Keywords:

Lingkungan Hidup, Undang-Undang Cipta Kerja, Izin Lingkungan

Abstract

Sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja aturan hukum mengenai lingkungan hidupterutama dalam hal perizinan masi berorientasi pada perizinan berbasis izin, sedangkan sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat penyederhanaan izin lingkungan dengan berbasis risiko. Kebijakan hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai menguntungkan bagi para investor, hal ini dikarenakan adanya penyederhanaan proses perizinan dan dinilai lebih efisien. Akan tetapi dengan di tetapkannya perizinan berbasis risiko bukan berarti tidak akan memberikan akibat hukum dibelakangnya. Terdapat pula dampak-dampak yang mungkin timbul, Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bersifat terlalu umum dan memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintah dalam pelaksanannya sehingga menimbulkan banyak gesekan antara pusat dengan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach).  Sehingga hematnya, kebijakan yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja jauh lebih memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup. Implikasi kebijakan izin lingkungan terhadap lingkungan hidup di Indonesia yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja bukanlah izin yang sesungguhnya, namun hanya sebatas persetujuan lingkungan. Izin lingkungan dihilangkan dan diintegrasikan ke dalam izin berusaha. Perubahan tersebut membawa pelemahan instrumen lingkungan hidup yang merupakan perwujudan penyimpangan terkait keadilan lingkungan yaitu seperti simplikasi perizinan, disorientasi strict liability, dan pembatasan hak lingkungan: pembatasan hak lingkungan ini berupa pembatasan derajat partisipasi masyarakat dalam proses Amdal, penghapusan klausul pengajuan keberatan terhadap proes Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan ketidakjelasan kedudukan persetujuan lingkungan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara.

References

Aminah. 2017. Mewujudkan Penegakan Hukum Lingkungan yang Ideal di Semarang. Jurnal Bina Hukum Lingkungan. 2(1).

AlAmruzi, MF. 2011. Upaya Penegakan Hukum Lingkungan melalui Penerapan Asas Strict Liability. Jurnal MasalahMasalah Hukum. 40(4).

Busroh, FF. 2017. Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. Jurnal Arena Hukum. 10(2):227-250.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2017. Ikhtisar Putusan Nomor 25/PUUXV/2017 Tentang Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) atas Terjadinya Ancaman Serius pada Lingkungan Hidup.

Mahkamah Agung Republik Indonesia (Pengadilan Negeri Jambi). Putusan Nomor 107/Pdt.G/LH/2019/PNJmb.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana.

Sembiring R, Rahman Y, Napitupulu E, Quina M, dan Fajrini R. 2014. Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Syaprillah A. 2016. Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan. Jurnal Bina Hukum Lingkungan. 1(1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Downloads

Published

2024-03-27

How to Cite

Aprita, S. (2024). Perubahan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang–Undang Cipta Kerja. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(2), 205–210. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1108