1.
Farras Nafisa, Susilowati Suparto. Pemisahan Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan yang Dibuat oleh Pasangan Perkawinan Campuran Setelah Perkawinan Dilangsungkan Dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Birokrasi [Internet]. 2023 Dec. 14 [cited 2024 Nov. 22];2(1):28-40. Available from: https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Birokrasi/article/view/882