1.
Winta Hayati. Keabsahan Perjanjian Elektronik Sebagai Akta di Bawah Tangan dalam Perspektif Kuh Perdata dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Birokrasi [Internet]. 2026 Mar. 31 [cited 2026 May 20];4(1):163-74. Available from: https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Birokrasi/article/view/2436