Farras Nafisa, and Susilowati Suparto. “Pemisahan Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Oleh Pasangan Perkawinan Campuran Setelah Perkawinan Dilangsungkan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perkawinan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 PUU-XIII 2015”. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 2, no. 1 (December 14, 2023): 28–40. Accessed October 13, 2024. https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Birokrasi/article/view/882.